Kaltim

Pemprov Kaltim Beri Apresiasi Rp3 Miliar untuk 750 Wajib Pajak yang Taat

Kaltim Today
12 Oktober 2022 14:33
Pemprov Kaltim Beri Apresiasi Rp3 Miliar untuk 750 Wajib Pajak yang Taat
Gebyar Pajak Tahun 2022 di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/10/2022).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov Kaltim kembali memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Tahun ini hadiah diberikan dalam bentuk tabungan. Total hadiah disiapkan sebanyak Rp3 miliar untuk 750 wajib pajak. Masing-masing akan menerima Rp4 juta dipotong pajak sebesar 25%.

Wajib pajak yang diundi adalah mereka yang telah lunas membayar pajak pada 2022 sampai dengan 30 September 2022. Jumlahnya sebanyak 1.217.854 wajib paja, dari jumlah kendaraan di Kaltim sebanyak 2.700.000 unit.

“Kegiatan seperti ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Dan ternyata menurut evaluasi sementara, sangat berdampak positif terhadap ketaatan membayar pajak, karena ada reward kepada mereka,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor pada Gebyar Pajak Tahun 2022 di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/10/2022) lalu.

Isran juga menyebutkan bahwa, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor ini memberikan pengaruh sangat signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).  Salah satu buktinya, saat Indonesia dan dunia dilanda pandemi Covid-19, pendapatan dari PAD masih bisa terus mengalami kenaikan.

“Diperkirakan total pendapatan Kaltim tahun 2022 itu akan mencapai lebih kurang Rp17 triliun. Jadi luar biasa ini,” puji Isran.

Hadi Mulyadi senada menyampaikan, apresiasi ini dimaksudkan agar semangat wajib pajak lebih meningkat untuk membayar pajak mereka tepat waktu.

“Ternyata terbukti seperti kata Pak Gubernur, hadiah ini merangsang wajib pajak lebih taat membayar pajak. Alhamdulillah tahun ini 750 wajib pajak yang taat bisa mendapatkan hadiah,” kata Wagub Hadi Mulyadi.

Pemenang undian tersebut akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik. Selanjutnya para pemenang dapat menghubungi UPTD PPRD yang ada di kabupaten kota di Kaltim untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menguraikan para penerima undian yang dipilih secara acak menggunakan laptop disaksikan notaris dan kepolisian, berasal dari Samarinda sebanyak 223 orang, Balikpapan 180 orang, Bontang  42 orang, Kukar 122 orang, Kutai Barat  27 orang, Paser 47 orang, Kutai Timur  43 orang, dan PPU 30 orang.

Pada kesempatan itu juga Isran Noor memberikan pembebasan PKB untuk kendaraan umum angkutan kota (plat kuning) dan ojek online roda 2 masa pajak tahun 2022 yang berlaku dari 4 Oktober-30 Desember 2022.

“Pembebasan PKB ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Adapun yang telah memanfaatkan program tersebut  hingga 7 Oktober 2022, angkutan umum dalam kota 14 unit dan ojek online 200 unit kendaraan roda dua,” jelas Ismiati.

Selain itu juga diberikan reward kepada 9 Bhabinkamtibmas terbaik dengan jumlah kategori tagihan pajak kendaraan bermotor terbanyak.

Acara dihadiri  Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono, Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma dan Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya