Samarinda
Pengembang Perumahan Diminta Bangun Ruang Terbuka Hijau Minimal 10 Persen
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menghimbau pembukaan lahan baru yang diperuntukan bagi pembangunan perumahan wajib menyediakan 10 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Seksi (Kasi) Kerusakan Lingkungan DLH Samarinda Yudi Sulistiyanto mengungkapkan, keberadaan RTH dinilai penting lantaran untuk menjaga keseimbangan dengan perkembangan pembangunan.
“RTH itu ada dua jenis, kalau privat itu disediakan oleh pengembang, kalau publik seperti RTH taman dan hutan lindung itu disediakan oleh pemerintah daerah,” ungkap Yudi, di Gedung DLH Samarinda, Selasa (24/8/2021).
Dia menambahkan, pembagian pembangunan RTH tersebut ditotalkan menjadi 30 persen terdiri atas 10 persen disediakan oleh privat dan 20 persen dari RTH publik yang dibangun pemerintah.
“Jadi bukan pemerintah saja yang menanggung RTH 30 persen itu, tapi masyarakat pun ikut andil dalam menyediakan RTH,” jelas Yudi.
Yudi menyebutkan, selain mengendalikan kerusakan lingkungan dan kelestarian alam, RTH juga berfungsi penyegaran udara hingga penanggulangan banjir.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengembang terutama pembukaan lahan baru yang diperuntukan pembangunan perumahan.
“Kami sering mengecek ke lapangan, apakah pembangunan RTH sudah memenuhi apa tidak, kalau belum biasanya kami bantu dengan penyediaan bibit pohon,” sebut Yudi.
Selain itu, Yudi mengungkapkan, pihaknya juga kerap melakukan koordinasi dengan sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan hutan untuk dilakukan rehabilitas hutan pasca penambangan.
“Pengawasan dan monitoring itu kami lakukan hanya perusahaan yang memiliki izin menambang, kalau ilegal itu pihak aparat hukum yang bertindak dan berwenang,” ungkap Yudi.
Meskipun kewenangan izin penambangan hingga rehabilitas telah dilimpahkan ke pusat, dikatakan Yudi, pihaknya tetap melakukan pengawasan ke sejumlah tambang.
“Kami tetap mengawasi, jika ada temuan segera kami laporkan kepada KLHK melalui DLH Provinsi Kaltim,” kata Yudi.
Dia mengharapkan bagi pengembang agar turut memperhatikan kerusakan lahan akibat pembukaan lahan baru dengan pengendaliannya adalah membangun RTH sebanyak 10 persen.
[SDH | TOS | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









