Samarinda
Pengembang Perumahan Diminta Bangun Ruang Terbuka Hijau Minimal 10 Persen

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menghimbau pembukaan lahan baru yang diperuntukan bagi pembangunan perumahan wajib menyediakan 10 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Seksi (Kasi) Kerusakan Lingkungan DLH Samarinda Yudi Sulistiyanto mengungkapkan, keberadaan RTH dinilai penting lantaran untuk menjaga keseimbangan dengan perkembangan pembangunan.
“RTH itu ada dua jenis, kalau privat itu disediakan oleh pengembang, kalau publik seperti RTH taman dan hutan lindung itu disediakan oleh pemerintah daerah,” ungkap Yudi, di Gedung DLH Samarinda, Selasa (24/8/2021).
Dia menambahkan, pembagian pembangunan RTH tersebut ditotalkan menjadi 30 persen terdiri atas 10 persen disediakan oleh privat dan 20 persen dari RTH publik yang dibangun pemerintah.
“Jadi bukan pemerintah saja yang menanggung RTH 30 persen itu, tapi masyarakat pun ikut andil dalam menyediakan RTH,” jelas Yudi.
Yudi menyebutkan, selain mengendalikan kerusakan lingkungan dan kelestarian alam, RTH juga berfungsi penyegaran udara hingga penanggulangan banjir.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengembang terutama pembukaan lahan baru yang diperuntukan pembangunan perumahan.
“Kami sering mengecek ke lapangan, apakah pembangunan RTH sudah memenuhi apa tidak, kalau belum biasanya kami bantu dengan penyediaan bibit pohon,” sebut Yudi.
Selain itu, Yudi mengungkapkan, pihaknya juga kerap melakukan koordinasi dengan sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan hutan untuk dilakukan rehabilitas hutan pasca penambangan.
“Pengawasan dan monitoring itu kami lakukan hanya perusahaan yang memiliki izin menambang, kalau ilegal itu pihak aparat hukum yang bertindak dan berwenang,” ungkap Yudi.
Meskipun kewenangan izin penambangan hingga rehabilitas telah dilimpahkan ke pusat, dikatakan Yudi, pihaknya tetap melakukan pengawasan ke sejumlah tambang.
“Kami tetap mengawasi, jika ada temuan segera kami laporkan kepada KLHK melalui DLH Provinsi Kaltim,” kata Yudi.
Dia mengharapkan bagi pengembang agar turut memperhatikan kerusakan lahan akibat pembukaan lahan baru dengan pengendaliannya adalah membangun RTH sebanyak 10 persen.
[SDH | TOS | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- DPRD Samarinda Matangkan Regulasi, Cegah Swasta Bangun Pemakaman di Lahan Sempit Padat Penduduk
- Pasca Kebakaran, BIG Mall Samarinda Ditutup Sementara untuk Proses Investigasi
- FUGO Hotel Pastikan Hanya Terdampak Asap Pasca Kebakaran di BIG Mall Samarinda
- Disdamkar Ungkap Sprinkler BIG Mall Samarinda Tidak Berfungsi Saat Kebakaran
- Kebakaran BIG Mall Samarinda, Sejumlah Korban Sesak Nafas Dilarikan ke Rumah Sakit