Daerah
Rektor Unmul Kecam Perusahaan Tambang Serobot Lahan KHDTK: Kami Tegas Tolak Tawaran Kerja Sama Mereka
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur angkat bicara soal peristiwa penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan tambang di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Lempake, Samarinda. Ia menyayangkan pembukaan lahan tersebut tanpa izin resmi, hingga menimbulkan kerusakan lingkungan di area KHDTK Unmul.
Diketahui, sekitar 3,2 hektare kawasan hutan pendidikan Unmul, dibuka oleh salah satu perusahaan tambang tak bertanggung jawab. Dari informasi yang didapat, bukaan tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial KPMM.
"Kami mengecam dan menyayangkan atas aktivitas pembukaan lahan di KHDTK Unmul," sebutnya.
Abdunnur membenarkan bahwa perusahaan tambang itu sempat menyurati Universitas Mulawarman, terkait tawaran kerja sama atau permintaan izin kawasan tambang di sekitaran KHDTK.
"Surat itu masuk pada 12 Agustus 2024. Dari hasil disposisi dan rapat internal, tidak ada persetujuan. Karena tidak ada persetujuan, kita tidak perlu merespon itu," tegas Abdunnur.
Ia mengatakan, lahan yang telah dibuka tentu merusak ekosistem dan ekologi di area KHDTK Universitas Mulawarman. Terlebih, kerusakan yang ditimbulkan juga mengganggu kegiatan-kegiatan civitas akademis.
"Indikasinya itu sudah sejak tahun lalu, dan kami sudah buat laporan ke Gakkum LHK, namun sayang tidak sempat di follow up. Dan yang parah terjadi saat suasana lebaran kemarin," imbuhnya.
Dalam hal ini, Abdunnur tentu memberikan peringatan keras kepada terduga pelaku penyerobotan, dan meminta seluruh pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dirinya pun meminta Gakkum LHK untuk bisa menindaklanjuti perihal bukaan lahan di KHDTK Unmul tersebut.
"Tentu Gakkum tidak bisa bekerja sendiri, saya berharap mereka bisa menindak tegas dugaan pelaku yang melakukan penyerobotan lahan secara ilegal di area KHDTK," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









