Samarinda
Rencana TPU Kecamatan, Komisi IV DPRD Samarinda Bakal Usulkan Perda Pengelolaan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Di Samarinda, banyak ditemukan lahan di Samarinda yang tak bisa digunakan untuk pemakaman umum. Terlebih lagi, Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada sudah over kapasitas. Sebagai salah satu contoh, kuburan muslimin di Jalan Abul Hasan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar pun menyebutkan bahwa pihaknya berinisiatif agar tiap kecamatan di Samarinda bisa mempunyai kuburan di tiap kawasan agar tak membebani satu titik.
"Makanya kita ingin buat perdanya karena lahan ini sangat penting. Kita ingin setiap kecamatan itu ada lahan yang sangat luas dan khusus TPU," jelas Deni.
Kendati demikian, lahan yang digunakan tidak hanya untuk umat Islam. Namun untuk jenazah dari semua agama.
"Makanya tiap kecamatan harus ada lahan khusus untuk TPU agar semua agama dikuburkan di sana. Bisa dikarakan seperti makam di Serayu. Intinya akan kami godok perdanya supaya menjadi payung hukum dan acuan untuk bisa mewujudkan ini semua," tegasnya.
Deni juga memastikan bahwa Komisi IV akan mengusulkan Perda Pengelolaan TPU kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar bisa masuk dalam pembahasan pada tahun ini.
[YMD | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Pemkot Samarinda Fasilitasi Penyelesaian Polemik RSHD, Total Tunggakan Disebut Capai Rp30 Miliar
- Dugaan Kasus Kekerasan Seksual, Direktorat Polnes Sudah Proses Sejak Agustus Lalu
- Kanal Pengaduan Ombudsman Kaltim Siap Terima Laporan dari Berbagai Sektor
- Lubang Tambang Kembali Renggut Nyawa di Samarinda, Jatam: Negara Gagal Lindungi Rakyatnya
- Meriahkan Hari Kunjung Perpustakaan, Disperpusip Kaltim Siap Gelar Festival Literasi 2025