Bontang
Sat Reskoba Polres Bontang Kembali Tangkap Pengedar Sabu
Kaltimtoday.co, Bontang - Seperti tidak ada habisnya, peredaran narkoba kembali terjadi di Kota Taman. Pekan lalu (25/6/2020) Sat Narkoba Polres Bontang berhasil menangkap FY dengan barang bukti sabu seberat 143,69 gram. Pada Minggu (5/7/2020), Polres Bontang kembali mengamankan seorang pengguna narkoba (SUR) dengan barang bukti sabu seberat 1,17 gram.
Senin (6/7/2020) Sat Reskoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,74 Gram di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Hanya dalam waktu satu jam, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari tempat yang berbeda dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,74 gram.
Ketiga pelaku tersebut yakni Acok (34), Edo (38) dan Bak (38). Ketiganya merupakan warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus narkoba ini berasal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pelabuhan sering terjadi transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pertama pada 6/7/2020 pukul 17.30 wita kami menangkap Acok di rumahnya dengan barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 0,34 gram. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Edo," kata Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Ngurah.
Pukul 18.00 Wita, polisi kembali mengamankan Edo di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus seberat 1,40 gram, Edo mengaku mendapatkan barang haram itu dari BAK. Pukul 18.30 Wita, polisi berhasil mengamankan BAK di rumahnya.
Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain, yaitu 2 buah sedotan berujung runcing, 1 buah pipet kaca, 7 lembar plastik klip kecil, 1 buah korek gas, 1 buah kotak rokok, 1 buah kotak permen, 1 buah botol dengan tutup berlubang dua, 3 unit Hp dan uang tunai sebanyak Rp 1.700.000.
"Ketiga tersangka saat ini dimankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum dan pengembangan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara," imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.
[RIR | RWT]