Daerah
Sengketa Bagi Hasil Rp25,9 Miliar, Petani Tim 37 Kaubun Menanti Putusan Banding
Kaltimtoday.co, Samarinda - Petani yang tergabung dalam Tim 37 di Desa Citra Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, menanti putusan banding sengketa bagi hasil dengan PT Gunta Samba. Perkara yang berkaitan dengan lahan seluas sekitar 143 hektare dan tuntutan senilai Rp25,9 miliar itu dijadwalkan diputus Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada Senin (26/10/2026), berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Tinggi Kaltim.
Koordinator Tim 37 Kaubun, Yustinus Bata, mengatakan para petani masih mengawal proses hukum setelah PT Gunta Samba mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sangatta.
Dalam perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sgt, Pengadilan Negeri Sangatta pada 31 Agustus 2026 mengabulkan gugatan para petani. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas pembagian hasil periode 2012–2020 berdasarkan perjanjian kerja sama Nomor 47/KKP-GS/2007.
Meski gugatan dikabulkan pada tingkat pertama, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap karena berlanjut ke tingkat banding. Karena itu, para petani masih menunggu putusan pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak yang mereka tuntut.
Di tengah proses tersebut, Tim 37 mendapat dukungan dari sejumlah organisasi, yakni Rumah Flobamora Kalimantan Timur, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur, dan Serikat Tani Nasional (STN).
Yustinus menyambut dukungan tersebut sebagai penguat bagi para petani dalam menghadapi proses hukum. Menurut dia, solidaritas itu juga membuka peluang pendampingan dan pengawalan perkara melalui jaringan organisasi.
“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada perjuangan petani Tim 37 Kaubun. Dukungan ini menjadi kekuatan moral bagi kami untuk terus memperjuangkan hak-hak petani melalui jalur hukum,” ujar Yustinus, Selasa (27/10/2026).
Ia berharap dukungan tersebut terus berlanjut hingga proses hukum selesai. Yustinus juga meminta agar perkara yang dihadapi petani diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan fakta dan bukti dari para pihak.
“Kami ingin proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan. Harapan kami sederhana, hak-hak petani mendapatkan kepastian dan persoalan ini bisa diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Bagi Tim 37, putusan banding menjadi tahapan penting dalam penyelesaian sengketa tersebut. Para petani berharap proses peradilan memberikan kepastian atas tuntutan bagi hasil yang mereka perjuangkan.
[RWT]
Related Posts
- Boyong 58 Peserta ke Toraja Utara, PKBGT Klasis Kaltimteng Targetkan Hasil Terbaik di Prawira PKBGT 2026
- Dorong Hilirisasi dan Energi, MIF 2026 Gaet Potensi Investasi Rp 32,7 Triliun di Kaltim
- Toyota Luncurkan Kijang Innova Zenix Berteknologi T Intouch di Samarinda
- Pemprov Kaltim Usulkan Karhutla Bencana Nasional, Bupati Kukar Harap Penanganan Lebih Masif
- Dua Tahun Masa Bakti DPRD Balikpapan, AMSI Kaltim Gelar Diskusi Publik Evaluasi Kinerja Legislatif









