Daerah

Tak Temui Titik Terang, Keluarga Edianto Wong Bawa Dugaan Kelalaian Medis ke Polisi

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 07 Oktober 2026 19:03
Tak Temui Titik Terang, Keluarga Edianto Wong Bawa Dugaan Kelalaian Medis ke Polisi
Pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum melaporkan ke Polresta Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Keluarga Edianto Wong resmi melaporkan seorang dokter ke Polresta Samarinda atas dugaan kelalaian dan kesengajaan dalam tindakan medis yang disebut berdampak pada kondisi pasien. 

Laporan tersebut dibuat setelah upaya penyelesaian melalui mediasi dan komunikasi antara keluarga dengan pihak terkait belum menemukan titik terang. 

Kuasa hukum keluarga Edianto Wong, Jafri Musa, mengatakan laporan telah diterima polisi dan proses pemeriksaan awal terhadap pihak pelapor juga telah dilakukan.

“Sudah di-BAP. Artinya laporan resmi sudah,” ujar Jafri.

Menurut Jafri, pihak yang dilaporkan untuk sementara hanya dokter yang menangani Edianto. Sementara pihak rumah sakit belum masuk dalam laporan.

Namun, ia menyebut tidak menutup kemungkinan pihak rumah sakit turut dilaporkan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peran atau keterlibatan.

“Kalau ternyata ada peran rumah sakit, maka dia akan diikutkan dalam laporan kami,” katanya.

Jafri menjelaskan, dugaan tersebut muncul setelah keluarga menilai terdapat persoalan dalam tindakan medis yang dilakukan terhadap Edianto. Ia juga menyinggung adanya pernyataan dokter pada 29 September yang menurutnya menjadi salah satu dasar keluarga membawa persoalan tersebut ke kepolisian.

Ia menegaskan, laporan yang dibuat masih sebatas dugaan dan selanjutnya menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian.

Jafri menambahkan, keluarga sebelumnya telah berupaya berkomunikasi dengan dokter terkait persoalan tersebut. Namun, komunikasi disebut tidak lagi berjalan sejak sekitar Agustus.

Selain menempuh jalur hukum, keluarga sebelumnya juga mengikuti proses penyelesaian melalui rapat dengar pendapat (RDP). Dalam proses tersebut, muncul permintaan kompensasi sebesar Rp5 miliar.

Jafri mengatakan keluarga meminta pembayaran kompensasi tersebut dilakukan secara tunai pada 6 Oktober 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut, keluarga belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Pihak rumah sakit, kata dia, sebelumnya menyampaikan telah melakukan dua kali pertemuan dengan dokter berinisial MF, masing-masing pada 30 September dan 5 Oktober. Namun, keluarga mengaku tidak mengetahui hasil dari pertemuan tersebut.

“Kami tidak tahu di situ. Yang jelas rumah sakit menyebut pada 30 September dan 5 Oktober ada pertemuan dengan dokter MF, tetapi hasilnya kami tidak tahu,” ujarnya.

Karena belum adanya kejelasan tersebut, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur kepolisian untuk meminta persoalan dugaan tindakan medis tersebut diproses sesuai hukum.

Di sisi lain, keluarga mengaku kecewa dengan kondisi yang dialami Edianto. Anak korban, Dennis Wongso, menyampaikan kekecewaannya setelah mengetahui kondisi medis yang menurutnya berbeda dari informasi yang sebelumnya diterima keluarga.

“Saya sangat kecewa dan sangat shock. Ternyata bukan 2 cm, 21 cm. Yang kelihatan hanya kepala, ternyata ada benang yang masih tersisa yang membuat serangan itu datang terus,” ujar Dennis.

Dennis mengatakan ayahnya hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kondisi tersebut, kata dia, membuat keluarga terpukul.

[RWT] 



Berita Lainnya