Samarinda

Tentukan Batas Jalan Samarinda, Dewan Sarankan Pembuatan Payung Hukum

Kaltim Today
05 September 2022 19:27
Tentukan Batas Jalan Samarinda, Dewan Sarankan Pembuatan Payung Hukum
Anggota DPRD Samarinda Fraksi Demokrat, Joni Sinatra Ginting. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemenuhan perbaikan jalan adalah kewajiban pemerintah. Namun, tidak semua kerusakan jalan yang ada menjadi kewenangan Pemkot Samarinda. Sebab ada juga jalan provinsi dan jalan negara.

Sementara setiap kali ada kerusakan jalan, masyarakat terus menyalahkan Pemkot Samarinda. Padahal ada saja sebagian yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim maupun negara.

Perihal inilah yang menjadi catatan Fraksi Demokrat DPRD Samarinda yang disampaikan oleh Joni Sinatra Ginting. Menurutnya, Pemkot Samarinda perlu melakukan inventarisasi setiap ruas jalan kota.

“Sehingga batasannya jelas mana yang menjadi tanggung jawab pemkot, atau provinsi dan negara. Selama inikan masyarakat tahunya yang harus disalahkan pemkot saja,” ungkapnya.

Sementara harus diakui APBD Samarinda juga terbatas, sehingga tidak bisa dipaksakan untuk melakukan perbaikan di seluruh ruas jalan kota Samarinda. Atas hal inilah ia menyarankan agar Pemkot Samarinda harus segera melakukan inventarisasi seluruh jalan yang ada.

“Perlu dilakukan inventarisasi dan dibuatkan payung hukumnya, untuk memberikan batasan. Agar masyarakat juga mengetahui, tanggung jawabnya oleh siapa,” jelas Anggota Komisi I ini.

Untuk inventarisasi ini jelasn menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda. Namun, dia juga menyarankan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk melakukan evaluasi, ruas jalan mana saja yang masih memerlukan perbaikan.

“Termasuk mengevaluasi pekerjaan yang selama ini sudah berjalan, namun masih memerlukan perbaikan agar segera dibuatkan skala prioritasnya,” tutupnya.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya