Kaltim

Tetapkan Perda Jalan Khusus Pengangkutan Batu Bara dan Sawit, Isran Noor Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim

Kaltim Today
15 Agustus 2022 19:47
Tetapkan Perda Jalan Khusus Pengangkutan Batu Bara dan Sawit, Isran Noor Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim
Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny.

Kaltimtoday.co - Gubernur Kaltim diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny mengapresiasi hasil laporan akhir Pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan kesepakatan DPRD Kaltim terhadap penetapan Ranperda menjadi Perda tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit di Kaltim.

Benny mengatakan, penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda Provinsi Kalimantan Timur mengenai perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10/2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.

“Menyambut baik hasil penyampaian laporan hasil akhir Pansus pembahas dan penetapan DPRD Kaltim terhadap Perda dimaksud. Saya Gubernur Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah bekerja sama dalam membahas dan merumuskan rancangan peraturan daerah, sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur,” papar Christianus Benny pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Kaltim yang digelar secara offline dan online di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (15/8/2022).

Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

“Peranan jalan dan lalu lintas angkutan jalan yang begitu strategis, terkadang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, disebabkan kegiatan masyarakat dalam penggunaan jalan yang justru mengganggu penggunaan fungsi jalan, padahal sejatinya fungsi jalan utama sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan yang telah diubah berapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 2/2022, diperuntukkan bagi lalu lintas umum,” tandasnya.

Lebih lanjut, ujar Benny, berdasarkan UU No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghambat, atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk itulah penataan fungsi jalan sangat diperlukan mengingat geliat ekonomi Kaltim yang terus bertumbuh peran dan fungsi jalan tidak lagi dapat dihindarkan. Oleh karenanya keberadaan peraturan daerah ini, tentu sangat dinantikan, demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, kami menyadari bahwa ditetapkan rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah belum bisa mengakomodir keinginan semua pihak, yang berkeinginan dapat menggunakan jalan umum,” tandasnya.

Tercapainya kesepakatan penetapan ranperda menjadi perda, lanjut Benny, menjadi gambaran komitmen yang kuat dan dedikasi yang tinggi dari pimpinan dan anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai fungsi pembentuk regulasi mengingat Ranperda ini akan dilakukan proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

"Tentulah apapun saran penjemputan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pembinaan yang akan ditindaklanjuti bersama," ungkapnya.

Sidang Paripurna ke-28 DPRD Kaltim dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK di didampingi Sekretaris, Wakil Ketua serta anggota DPRD Kaltim, Forkopimda, kepala dinas, badan dan biro di lingkup Pemprov Kaltim.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya