Advertorial
Tingkatkan Partisipasi Kemilau Kaltimfest 2024, Dispar Kaltim Sediakan Ruang Bagi Komunitas
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pariwisata Kalimantan Timur menyedikan ruang bagi komunitas yang ingin berpartisipasi dalam pagelaran Kemilau Kaltimfest 2024. Ini merupakan upaya Dispar Kaltim dalam memeriahkan festival akbar tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kaltim, Awang Khalik menyampaikan, pihaknya sangat terbuka bagi komunitas apapun yang ingin memeriahkan Kemilau Kaltimfest 2024.
"Kami terbuka bagi komunitas apapun. Film, fotografi, musik, dan lain-lain agar bisa ikut serta meramaikan Kaltimfest 2024," ungkapnya.
Awang menyampaikan, komunitas bisa langsung berkoordinasi dengan Dispar Kaltim, dalam mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan saat penyelenggaraan nanti.
"Misal komunitas film mau adakan perlombaan, kamu bisa menyiapkan jurinya, piagam, dan sebagainya. Tentu harus berkoordinasi dulu dengan kami," bebernya beberapa waktu lalu.
Diketahui, Kaltim Fest menjadi salah satu event besar yang melibatkan 10 kabupaten/kota di Kaltim, komunitas seni budaya, dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Lebih lanjut, Awang menginginkan penyelenggaraan Kaltim Fest 2024 bisa lebih meriah dari tahun lalu. Mengingat, festival ini banyak melibatkan pelaku ekonomi kreatif dari beberapa subsektor.
"Harapannya, banyak pelaku ekraf yang terlibat dalam penyelenggaraan Kaltimfest 2024. Intinya, koordinasikan dengan kami," kata Awang.
[RWT | ADV DISPAR KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- BNNP Kaltim Ungkap Capaian Akhir Tahun, Fokus pada Kolaborasi dan Strategi Pencegahan Narkoba
- Bank Indonesia Kaltim Siapkan Rp 2,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru 2025
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim