banner

DISKOMINFO KUKAR

18 RT di Kelurahan Baru Gelar Pemilihan Serentak, Kadis PMD Kukar Sebut Tak Ganggu Program Rp50 Juta

Supri Yadha — Kaltim Today 23 Oktober 2026 18:48
18 RT di Kelurahan Baru Gelar Pemilihan Serentak, Kadis PMD Kukar Sebut Tak Ganggu Program Rp50 Juta
Ilustrasi. (Dok. Kelurahan Karangtalun)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebanyak 18 rukun tetangga (RT) di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), akan mengikuti pemilihan ketua RT serentak pada 2026. Pendaftaran calon ketua RT dibuka hingga 20 November 2026, sebelum dilanjutkan dengan verifikasi berkas dan penetapan kandidat.

Lurah Baru, Bayu Ramanda Baninugraha mengatakan, masa kepengurusan RT di wilayahnya akan berakhir pada 31 Desember 2026. Karena itu, pemilihan dilakukan untuk menentukan kepengurusan baru di masing-masing RT.

“Pendaftaran mulai hari ini sampai 20 November. Kami kasih waktu empat minggu,” kata Bayu, Jumat (23/10/2026).

Dari 18 RT yang mengikuti pemilihan, delapan ketua RT dipastikan harus berganti karena telah menjabat selama dua periode. Sementara itu, RT lainnya tetap mengikuti proses pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan verifikasi berkas calon. Tahapan berikutnya adalah penetapan kandidat, yang kemudian diberi kesempatan untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat.

Bayu menyebutkan, pemungutan suara direncanakan berlangsung serentak pada 5 Desember 2026 di 18 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan.

Adapun persyaratan calon ketua RT di antaranya berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, memiliki KTP dan kartu keluarga (KK), serta berdomisili di Kelurahan Baru. Calon yang sedang menjabat juga tidak boleh telah menjalani dua periode kepengurusan.

Ia mengajak masyarakat yang memiliki kemauan untuk mengabdi agar berpartisipasi dalam pemilihan tersebut. Menurutnya, kesempatan menjadi ketua RT terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen untuk berkontribusi bagi lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat secara umum, terbuka untuk umum. Mari bersama-sama berkontribusi, mendarmabaktikan diri untuk negeri ini lewat menjadi perangkat RT,” pesannya.

Bayu menjelaskan, penyelenggaraan pemilihan dikoordinasikan oleh Seksi Pemerintahan Kelurahan Baru. Sementara itu,pelaksanaan pemungutan suara melibatkan staf kelurahan bersama perangkat RT setempat.

Pemilihan serentak ini bukan kali pertama digelar di Kelurahan Baru. Bayu menyebutkan, kegiatan serupa telahdilaksanakan pada 2015, 2018, dan 2021, sehingga pemilihan pada 2026 menjadi pelaksanaan yang keempat kalinya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto menjelaskan, pemilihan pengurus RT dilaksanakan ketika masa kepengurusan selama lima tahun berakhir.

Menurutnya, lurah atau kepala desa perlu berkoordinasi dengan camat setempat untuk mempersiapkan pemilihan pengurus RT yang baru. Persiapan tersebut dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa kepengurusan berakhir.

“Kalau sudah habis, nanti silakan dikoordinir oleh lurah atau desanya yang sudah berkonfirmasi dengan kecamatan, Camat masing-masing, untuk melakukan pemilihan pengurus RT yang baru,” jelas Arianto.

Ia menambahkan, persyaratan pemilihan masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 38 Tahun 2020,dengan menyesuaikan ketentuan peraturan yang berlaku.

Arianto juga menegaskan, pemilihan ketua RT tidak menganggu realisasi anggaran program Rp50 juta per RT pada2026.  Menurutnya, kepengurusan RT dan pelaksanaan program tersebut merupakan hal yang berbeda.

“Enggak ada pengaruhnya. Pengurus RT sendiri, program sendiri,” pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR] 



Berita Lainnya