Nasional

Ahli Peringatkan Bahaya Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla: Sama Saja Bunuh Diri

Network — Kaltim Today 27 Oktober 2026 19:47
Ahli Peringatkan Bahaya Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla: Sama Saja Bunuh Diri
Ilustrasi pemadaman karhutla. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak ideal untuk langsung ditanami kelapa sawit. Suhu tinggi akibat kebakaran terbukti merusak struktur tanah, mematikan populasi mikroorganisme pengurai, serta menghilangkan unsur hara penting yang dibutuhkan tanaman.

Agronomis kelapa sawit dari Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI), Marlon Sitanggang, menegaskan bahwa kerusakan tanah pascakebakaran, khususnya pada lahan gambut, sangat fatal bagi pertumbuhan tanaman perkebunan.

“Jelas kurang bagus kalau langsung ditanami kelapa sawit, apalagi kalau tanah gambut. Karena bisa dipastikan lahan bekas kebakaran tersebut kondisi (struktur tanahnya) sudah rusak,” ujar Marlon saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Marlon menjelaskan, paparan panas ekstrim menghancurkan kandungan bahan organik dan membunuh mikroorganisme tanah yang berfungsi menjaga kesuburan serta menyerap nutrisi. Dampak lanjutannya, daya simpan air pada lahan drop secara drastis sehingga menghambat perkembangan akar kelapa sawit.

Kondisi serupa terjadi pada lahan tanah mineral. Kebakaran memicu penguapan nitrogen secara masif serta merusak rasio karbon dan nitrogen (C/N ratio) yang mengatur keseimbangan nutrisi tanah.

“Dampaknya pasti produktivitasnya rendah. Karena penyerapan unsur hara terganggu,” terang Marlon.

Untuk memulihkan kembali kualitas tanah bekas karhutla, dibutuhkan intervensi teknologi pertanian dan pemupukan yang memakan biaya sangat tinggi. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan potensi hasil panen yang akan diperoleh investor atau petani di masa mendatang.

“Input dan teknologinya sangat mahal. Apakah dengan biaya yang sangat mahal tersebut akan sepadan dengan produksi yang dihasilkan saat panen yang akan datang? Ini yang perlu diperhatikan. Itu dari aspek agronomi, belum lagi dari aspek hukum,” tegasnya.

Atas dasar kalkulasi kerugian agronomis, finansial, serta risiko sanksi pidana kejahatan lingkungan, Marlon mengibaratkan langkah menanam kelapa sawit di lahan bekas karhutla sebagai keputusan yang merugi total.

“Jadi kalau ada yang nanam sawit di bekas lahan kebakaran itu sama saja artinya dengan bunuh diri. Sudah biaya pemeliharaan tanamannya mahal, juga sanksi hukumnya berat,” kata Marlon. 

[RWT] 



Berita Lainnya