banner

DISKOMINFO KUKAR

Aplikasi Idaman RT Jadi Sarana Pendataan Penduduk, Kematian hingga Warga Rentan Adminduk di Kukar

Supri Yadha — Kaltim Today 20 Oktober 2026 15:04
Aplikasi Idaman RT Jadi Sarana Pendataan Penduduk, Kematian hingga Warga Rentan Adminduk di Kukar
Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iriyanto.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ketua RT di Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki peran penting dalam memastikan pendataan kependudukan warga. Mulai dari pelaporan kematian hingga pendataan penduduk yang tinggal sementara dan warga yang kesulitan mengurus dokumen secara mandiri. 

Untuk mendukung tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kukar memanfaatkan aplikasi Idaman RT.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dukcapil Kukar, Muhammad Iriyanto menjelaskan, pelaporan kematian menjadi salah satu layanan utama yang dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut. RT berkewajiban melaporkan kematian warganya paling lambat 30 hari sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Melalui sistem ini, laporan yang disampaikan dapat segera diproses untuk penerbitan akta kematian. Dokumen yang telah selesai kemudian disalurkan melalui RT kepada keluarga yang bersangkutan.

“Jadi, dia lapor hari ini, pada hari kerja, misalnya, maka langsung kami terbitkan akta kematiannya. Dikirim lewat RT juga, nanti RT menyampaikan kepada keluarganya,” kata Iriyanto, Senin (19/10/2026).

Selain pelaporan kematian, Idaman RT juga digunakan untuk mendata penduduk nonpermanen. Mereka merupakan warga dari luar Kukar yang tinggal sementara di wilayah tersebut tanpa mengubah status kependudukan menjadi warga Kukar.

Menurut Iriyanto, data tersebut diperlukan sebagai dasar perencanaan pelayanan publik. Keberadaan penduduk yang belum tercatat dapat memengaruhi perhitungan kebutuhan fasilitas, seperti pengelolaan sampah dan kapasitas ruang belajar di sekolah.

“Karena data itu penting kaitannya dengan fasilitas layanan publik kita,” tuturnya.

Selain itu, Dukcapil Kukar juga berencana memperkuat pendataan warga yang rentan mengalami hambatan dalam mengakses administrasi kependudukan. 

Kelompok ini di antaranya lanjut usia dengan keterbatasan fisik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan dokumen.

Iriyanto menyebut, ketua RT akan diberikan pengenalan dan pelatihan agar mampu mengidentifikasi warga yang membutuhkan pendampingan tersebut. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing RT.

“Kalau RT memang sudah kami kenalkan, sudah kita latih. Cuma, kadang-kadang RT ini berganti-ganti, ada RT yang baru. Nah, kita tambal,” tuturnya.

Ia menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya bertumpu pada aplikasi Idaman RT. Dukcapil Kukar juga mengembangkan akses pelayanan melalui dinas, mal pelayanan publik (MPP), kecamatan, desa, kelurahan, rumah sakit, dan puskesmas.

Dengan memperluas titik pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Aplikasi Idaman RT, kami sengaja mengembangkan sistem pelayanan itu agar ada di mana saja, mulai dari dinas, MPP, kecamatan, desa, dan kelurahan, RT, RSUD, puskesmas, dan InsyaAllah nanti di klinik semua ada. Termasuk semua yang bisa dilakukan oleh warga melalui aplikasi online secara mandiri,” tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR] 



Berita Lainnya