Kutim

Dorong PAD Lewat Sektor Perikanan, Legislator ini Sebut Sertifikasi Nelayan Masih Jadi Kendala

Kaltim Today
13 Maret 2021 17:14
Dorong PAD Lewat Sektor Perikanan, Legislator ini Sebut Sertifikasi Nelayan Masih Jadi Kendala
Anggota DPRD Kutim Fitriyani saat mengikuti musrenbang Kecamatan Sangatta Selatan. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Kutai Timur (Kutim) selain sebagai kabupaten yang terkenal di bidang pertambangan, Kutim juga merupakan daerah yang kaya akan hasil dari sektor perikanan.

Salah satunya Kecamatan Sangatta Selatan yang memiliki potensi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan.

Namun, Anggota DPRD Kutim, Fitriyani menyebutkan, nelayan masih terkendala dengan legalisasi.

Tidak adanya bukti tertulis yang menunjukkan legalitas nelayan dalam mencari ikan membuat proses akomodir terhambat.

“Ada beberapa nelayan yang tidak bisa diakomodir karena tidak memiliki bukti legalitas seperti sertifikasi atau akte,” ujarnya beberapa hari lalu.

Padahal, Fitriyani telah menyerap aspirasi nelayan terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan demi kemajuan PAD di Kecamatan Sangatta Selatan.

Namun, apabila usulan tersebut terpenuhi, hanya nelayan yang memiliki legalitas yang dapat menerima berbagai bantuan dari pemerintah.

“Kami takut, karena ini kan bisa berbenturan dengan hukum ya. Jangan sampai penerimanya salah sasaran,” ujarnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Oleh karena itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut melakukan komunikasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kutim untuk memberikan fasilitas pengurusan badan hukum bagi nelayan.

Menurutnya, alasan utama nelayan tidak melakukan legalisasi disebabkan oleh biaya yang harus dikeluarkan nelayan sangat tinggi.

“Biaya untuk legalisasi nelayan itu cukup mahal, Rp2.500.000. Dan belum tentu biaya itu sebanding dengan bantuan yang mereka dapatkan,” ucapnya.

Tetapi dia memastikan, koordinasi dengan dinas terkait sudah dilakukan agar ada keringanan dalam pembuatan legalitas bagi nelayan.

Fitriyani memberikan dorongan kepada nelayan yang belum memiliki legalitas di Kecamatan Sangatta Selatan agar segera mengurus. Sebab dengan adanya legalitas, nelayan akan mendapat jaminan dari badan hukum dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah demi meningkatnya PAD di Kutim, khususnya Kecamatan Sangatta Selatan.

“Dengan adanya legalitas ini sangat bermanfaat sekali karena nelayan akan mendapatkan jaminan hukum,” pungkasnya.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]


Related Posts


Berita Lainnya