Advertorial
Jaga Kebersihan Lingkungan Saat Lebaran, Pemprov Kaltim Terbitkan SE Manajemen Sampah
Kaltimtoday.co - Demi menjaga kebersihan lingkungan agar tetap sehat dan terawat, Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 600.4.13.1/6457/13.11.1 dalam rangka kegiatan libur mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Gubernur Kaltim Isran Noor menjelaskan, dasar diterbitkan SE itu adalah Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Surat Edaran ini juga sesuai Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," sebut Isran Noor dalam kutipan SE yang diterbitkan tertanggal 17 April 2023.
Isran berharap, masyarakat dapat melakukan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi tumpukan sampah ke TPA setelah lebaran. Oleh sebab itu, perlu dilakukan langkah-langkah di daerah.
Seperti mengimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah, terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, dan pelaksanaan lebaran.
Kemudian, melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat atau lokasi umum seperti terminal bus, pelabuhan laut, pelabuhan penyebrangan dan bandar udara.
Selain itu memastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik serta menyosialisasikan minim sampah kepada pemudik.
Menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area) serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.
Menyebarluaskan informasi tentang mudik minim sampah dan lebaran minim sampah melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing, berupa ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan ulang. Kemasan ramah lingkungan serta membawa sajadah pada pelaksanaan shalat ld, serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 Perayaan Idul Fitri Tahun 2023 M (1444 H).
Kepala DLH Kalti, Encek Ahmad Rafiddin Rizal menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Kaltim yang selanjutnya diinformasikan kepada seluruh masyarakat di kabupaten/kota setempat.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tim Rudy-Seno Klaim Menang di 8 Kabupaten/Kota, Suara Tertinggi di Kukar
- Banyak Temukan Ketidaksesuaian C1 Plano, Tim Pemenangan Isran-Hadi Siapkan Langkah Hukum
- Hasil Quick Count Pilgub Kaltim, Tim Rudy-Seno Klaim Sudah Unggul dengan 56,4 Persen
- Kandidat Pilgub Kaltim Gunakan Hak Suara: Isran Noor Targetkan 65 Persen, Seno Aji 61 Persen
- Pilgub Kaltim 2024: Isran Noor Mencoblos di Samarinda, Rudy Mas'ud di Balikpapan