Bontang
Merdeka Belajar, Kelulusan Tahun Ini Ditentukan Ujian Sekolah
Kaltimtoday.co, Bontang – Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1/2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 telah diterima oleh masing-masing Dinas Pendidikan di daerah, termasuk Disdik Bontang. Usai menerima SE tersebut, segala bentuk persiapan dilakukan, termasuk melakukan sosialisasi ke seluruh pihak sekolah.
Kabid Pendidikan Dasar Disdik Bontang, Saparuddin mengatakan, sesuai surat edaran tersebut, dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, penentuan kelulusan peserta didik hanya ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.
“Jadi guru sekolah yang membuat soal untuk Ujian Sekolah,” jelas Saparuddin.
Bahan ujian sekolah, lanjutnya, dijadikan untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan atau bentuk kegiatan lain), dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan. Disebutkan juga bagi satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian berupa tes tertulis, tugas, dan atau bentuk ujian lain yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru, dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
“Kami dari Disdik tak bisa memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan Ujian Sekolah,” kata Saparuddin.
Menanggapi SE tersebut, Saparuddin mengaku akan melakukan berbagai kesiapan, termasuk menyosialisasika SE tersebut ke setiap sekolah.
[RIR | RWT | ADV]