Headline
OTT Politik Uang di Pilkada, Bawaslu Janji Tindak Tegas
Kaltimtoday.co, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI M. Afifuddin meminta jajaran bawaslu di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 menindak tegas apabila menemukan praktik politik uang. Hal itu disampaikan M Afifuddin agar Pilkada di daerah tidak tercederai dengan praktik-praktik curang yang merusak demokrasi.
"Jika ada pelanggaran terkait dengan politik uang operasi tangkap tangan dan hal-hal lain yang melanggar peraturan, Bawaslu di daerah harus melakukan tindakan secara tegas," kata Afifuddin saat konferensi pers peluncuran Patroli Pengawasan Antipolitik Uang di Jakarta, Sabtu (5/11/2020).
Afifuddin menjelaskan bahwa Patroli Pengawasan Antipolitik Uang merupakan bagian dari upaya Bawaslu RI melakukan pencegahan atas segala jenis potensi pelanggaran pada masa tenang.
Dalam pengawasan, menurut dia, ketika ditemukan ada pelanggaran, tindakan yang diberikan harus optimal dan tegas, khususnya ketika menemukan praktik politik uang.
Afifuddin menyebutkan ada dua tujuan dalam patroli ini, yakni pertama bagian pencegahan potensi politik uang pada masa tenang, dan kedua memunculkan psikologi ketakutan orang yang ingin melanggar.
"Oleh karena itu, ketika jajaran bawaslu keliling melakukan patroli, kemudian orang yang akan melakukan praktik politik melihatnya maka yang bersangkutan akan berpikir dua sampai tiga kali untuk melakukan praktik tersebut," ujarnya.
Selain itu, Afifuddin juga meminta jajaran bawaslu di daerah harus memastikan distribusi logistik dan alat perlindungan diri (APD) yang menjadi prasyarat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Ia meminta jajaran bawaslu dalam melaksanakan Patroli Antipolitik Uang tetap berpedoman pada protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan berkoordinasi dengan semua pihak seperti kepolisian dan tokoh masyarakat.
Menurut dia, patroli akan dilakukan oleh semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu RI, sementara itu di daerah, aktivitas tersebut dikoordinasikan oleh bawaslu kabupaten/kota.
[TOS]