PPU

Polres PPU Amankan Dua Pelaku Curanmor, Lima Unit Motor Jadi Barang Bukti

Kaltim Today
27 Oktober 2021 16:58
Polres PPU Amankan Dua Pelaku Curanmor, Lima Unit Motor Jadi Barang Bukti
Barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan Polres PPU. (Alif/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor.

Pelaku masing-masing adalah SA (41) yang bertugas sebagai pemetik sepeda motor dan pelaku utama. Kemudian pelaku berinisial AT (41) yang bertugas sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Sebanyak lima unit sepeda motor menjadi barang bukti atas tindakan Curanmor tersebut. Barang bukti itu dikumpulkan dari TKP yang berbeda-beda.

Barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan Polres PPU. (Alif/Kaltimtoday.co)
Barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan Polres PPU. (Alif/Kaltimtoday.co)

“Kami berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai pelaku, masing-masing sebagai pemetik dan penadah. Barang bukti berupa motor yang diamankan ada lima unit motor, tiga motor TKP di PPU, satu di Kukar, dan satu di Samarinda,” terang Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan pada Selasa, (26/10/2021).

Pelaku ZA ditangkap di Balangan, Kalsel. Suksesnya penangkapan ini berkat dukungan dari Polres Balangan serta Polres Tabalong di wilayah hukum Polda Kalsel. Kemudian, AT sebagai penadah ditangkap di Kalteng. 

“Pelaku (ZA) diamankan di Balangan, Kalsel atas kerja sama petugas Polres PPU dan kepolisian di Kalsel,” lanjut AKBP Hendrik Hermawan.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menggunakan kunci T. Terdapat satu TKP dimana pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban untuk kemudian membawa kabur sepeda motor.

Pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

[ALF |TOS]



Berita Lainnya