Daerah
100 Hari Kerja, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Mulai Sinkronisasi Program Gratispol
Kaltimtoday.co, Samarinda - Mengawali tahun pertamanya di pemerintahan, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud bersama Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji segera melakukan sinkronisasi terhadap program 'Gratispol'. Targetnya, program tersebut sudah bisa terealisasi di tahun 2025.
Dalam 'Gratispol' tersebut, terdapat rencana program pendidikan gratis SMA-S3, kesehatan gratis, serta program-program lainnya yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
"Tahun ini kita sinkronisasikan 'Gratispol'. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa terealisasikan," kata Rudy Mas'ud.
Sesuai dengan visi dan misinya, Rudy Mas'ud memang getol dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim, agar lebih berkualitas. Salah satunya melalui program pendidikan gratis.
"Kami ingin seluruh jajaran yang terlibat, berakselerasi dan berkolaborasi, demi mensukseskan gratispol ini," sebutnya.
Selain itu, Rudy Mas'ud menginginkan agar anak-anak pelajar di Kalimantan Timur, tidak hanya bersekolah 12 tahun saja, melainkan melanjutkan ke tingkat perguruan tinggi.
"Semua semuanya anak-anak kita baik yang SMA maupun kuliah sudah bisa merasakan manfaat dari program Gratispol, insyaallah tidak pakai beasiswa lagi," tuturnya.
Dia juga memberikan pesan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur, yang saat ini tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Selamat berpuasa untuk masyarakat Kalimantan Timur yang sedang menunaikannya. Ini puasa yang ketiga, Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Masih Nomenklatur Kutai Induk, Pemkab Kukar Usulkan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Selulang
- Kuasa Hukum Soroti Eksekusi Lahan M. Yamin, PN Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan
- Di HUT ke-81 TNI, Bupati Aulia Apresiasi Keterlibatan TNI dalam Pembangunan Kukar
- Tuntut Kesempatan Kerja di Perairan Samboja, Masyarakat Pesisir Laporkan Pengurus Koperasi ke Kejati
- Pertamina Endus Modus Plat Nomor Palsu di SPBU Berau, Siap Sanksi Operator hingga Jalur Pidana









