Nasional
HuMa Indonesia Gelar KTT Hukum Rakyat 2026, Dorong Pengakuan Hukum Adat di Daerah
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Perkumpulan HuMa Indonesia bakal menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 di Jakarta pada 19–20 Oktober 2026 mendatang.
Mengusung tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”, forum ini bertujuan mempertemukan masyarakat adat, akademisi, hingga praktisi hukum untuk mendiskusikan posisi hukum rakyat dalam keadilan sosial dan ekologis.
Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Andik Hardiyanto, mengungkapkan ajang ini digagas di tengah maraknya konflik agraria, krisis lingkungan, dan persoalan tata kelola sumber daya alam.
"Konflik agraria dan krisis lingkungan terus berlangsung, sementara pengalaman dan praktik hukum yang hidup di tengah masyarakat kerap tidak menjadi bagian utama dalam kebijakan," kata Andik di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Andik menjelaskan bahwa hukum rakyat hadir secara nyata lewat tradisi lokal, komunitas, agama, hingga hukum adat yang berkembang dari pengalaman historis warga.
Menurutnya, praktik hukum yang berkembang di tingkat akar rumput ini menjadi salah satu penyangga demokrasi di tengah menyempitnya ruang demokrasi prosedural.
Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia, Dahniar Andriani, menambahkan ada lima isu utama yang disorot dalam KTT tersebut.
Isu tersebut meliputi tenurial, agraria, dan kehutanan; pesisir dan kelautan; ekstraksi dan krisis ekologis; demokrasi dan ruang sipil; serta pluralisme dan penegakan hukum.
"Hukum rakyat hadir sebagai pengetahuan dan tata kelola yang masih hidup, adaptif, dan relevan di tengah konflik atas tanah, hutan, dan pesisir," ujar Dahniar.
Dahniar menyebut KTT Hukum Rakyat 2026 sekaligus menjadi wadah konsolidasi perjuangan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup dan menuntut hak partisipasi dari bawah.
Sejumlah tokoh nasional dan internasional dijadwalkan hadir, termasuk Menteri Masyarakat Adat Brasil Sonia Guajajara, Guru Besar UGM Herlambang Wiratraman, hingga akademisi Unand Kurnia Warman.
Sementara itu, Pendamping Hukum Rakyat Regio Papua, Naomi Marasian, menilai forum ini sangat krusial untuk mendorong pengakuan hak masyarakat adat oleh negara.
"Melalui KTT ini, kita berbagi praktik baik untuk mendesak pembaruan kebijakan negara agar selaras dan menghormati tatanan hukum rakyat yang hidup," tegas Naomi.
Naomi menggarisbawahi bahwa hukum negara tidak boleh menindas atau berjarak, melainkan wajib mengakui keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah.
Adapun rangkaian KTT Hukum Rakyat 2026 nantinya diisi oleh diskusi tematik, peluncuran buku, pameran foto dan hutan adat, hingga pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat.
[TOS]
Related Posts
- Dispar Kaltim Ungkap Alasan Gubernur Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD: Efisiensi Anggaran
- TAKAR Ungkap 69 Persen Karhutla Kaltim Terjadi di Wilayah Konsesi
- Unmul Tambah Tujuh Guru Besar, Diharap Jadi Inspirasi Setiap Dosen
- Merasa Tidak Adil, PHRI Kritik Surat Imbauan Gubernur Rudy Mas'ud Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Kedinasan
- Samri Dorong PJJ Diperpanjang Jika Asap Masih Membahayakan







