Teknologi

Anti Ribet! Begini Cara Mudah Perpanjang Paspor Lewat Online

Dahlia Norjanah Norma Susanti — Kaltim Today 04 Juni 2024 07:00
Anti Ribet! Begini Cara Mudah Perpanjang Paspor Lewat Online
Cara Perpanjang Paspor. (Kantor Imigrasi Jakarta Utara)

Kaltimtoday.co - Salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri adalah paspor. Seperti halnya tanda pengenal lainnya, paspor juga membutuhkan pembaruan secara berkala. Oleh karena itu, ketika masa berlaku paspor hampir habis, disarankan untuk segera melakukan penggantian atau perpanjangan.

Kini, perpanjang dapat dilakukan dengan mudah secara online. Cara perpanjangan paspor secara online untuk tahun 2024 tergolong cukup mudah. Namun, bagi yang baru pertama kali mencoba, disarankan untuk mengikuti tutorial yang ada agar tidak melakukan kesalahan yang tidak diinginkan.

Namun, tahukah kamu? Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, tidak ada istilah "perpanjang paspor", melainkan hanya "penggantian paspor". Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang terbiasa menggunakan istilah "perpanjangan paspor".

Masa Berlaku Paspor

Awalnya, masa berlaku paspor hanya selama 5 tahun, namun sekarang telah diubah menjadi 10 tahun. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, khususnya pada pasal 2A.

Peraturan baru ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang telah menikah. Sedangkan untuk paspor anak-anak di bawah usia 17 tahun dan anak-anak dengan kewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor tetap berlaku selama 5 tahun seperti sebelumnya.

Saat ini, mengganti paspor dapat dilakukan melalui smartphone atau laptop. Namun, beberapa tahapan seperti wawancara, pengambilan foto, dan penyerahan dokumen masih harus dilakukan secara offline, biasanya di kantor imigrasi yang telah dipilih saat mendaftar paspor secara online.

Untuk melakukan perpanjangan paspor secara online, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), paspor lama, Kartu Keluarga (KK), dan akta lahir atau ijazah. Setelah semua dokumen tersebut siap, langkah berikutnya adalah mengikuti panduan perpanjangan paspor online terbaru untuk tahun 2024.

Cara Perpanjang Paspor

Aplikasi M Paspor
Aplikasi M Paspor. (Kantor Imigrasi Bengkalis)

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Untuk memperpanjang atau mengganti paspor secara online, gunakan aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini bisa diunduh dari AppStore atau Google PlayStore secara gratis. Aplikasi  M-Paspor adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI jadi sudah terjamin keamanannya..

2. Buat akun lalu isi data diri

Setelah mengunduh M-Paspor, lakukan registrasi akun pada aplikasi tersebut. Siapkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya. Saat mengisi data diri, pastikan nama, alamat, dan nomor identitas sesuai dengan KTP. Jika terdapat kesalahan, proses pengisian data harus diulang dari awal.

3. Pilih kantor imigrasi

Tentukan kantor imigrasi terdekat yang bisa kamu kunjungi untuk memperpanjang paspor. Ini diperlukan untuk proses verifikasi langsung dari pemegang paspor. Kamu juga bisa memilih kantor imigrasi lain jika mencari jadwal yang lebih sesuai.

4. Tentukan waktu kedatangan

Pilih waktu kedatangan ke kantor imigrasi yang sesuai dengan jadwal luang mu. Pastikan memilih slot waktu yang benar-benar luang karena sejauh ini belum ada layanan untuk reschedule atau mengubah jadwal kedatangan. Lama proses pengurusan paspor juga tidak bisa dipastikan, jadi sediakan waktu kosong sebanyak mungkin. Setelah menentukan hari, pilih juga jam kedatangan dan klik 'Lanjut'.

5. Simpan bukti pendaftaran

Setelah tanggal dan jam sudah dipilih, kamu akan menerima bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan bukti tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi.

6. Datang ke kantor imigrasi lalu tunjukkan bukti QR

Jangan lupa membawa semua dokumen persyaratan serta bukti pendaftaran online ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan. Pastikan kamu datang tepat waktu untuk menghindari pembatalan jadwal, yang dapat mengharuskanmu mengulangi proses registrasi paspor dari awal.

7. Pemeriksaan berkas

Petugas akan memeriksa berkas yang kamu serahkan. Kamu juga akan diminta untuk mengisi beberapa dokumen tambahan yang diperlukan. Jika semua berkas sudah lengkap, kamu akan mendapatkan nomor antrian untuk sesi wawancara dan foto.

8. Pengambilan foto dan wawancara  

Tunggu hingga nomor antrian dipanggil. Setelah itu, kamu akan menjalani sesi wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari. Proses ini dilakukan di kantor imigrasi untuk keperluan pencetakan paspor. Itulah sebabnya, meskipun penggantian paspor bisa dilakukan secara online, kamu tetap harus datang langsung ke kantor imigrasi, jadi pastikan tidak salah memilih kantor imigrasi.

9. Lakukan pembayaran  

Setelah menyelesaikan semua sesi dengan baik, langkah terakhir adalah melakukan pembayaran. Paspor akan siap dalam waktu 3-4 hari kerja setelah pembayaran selesai.

Biaya Perpanjang Paspor

Untuk biaya perpanjangan atau penggantian paspor, berikut adalah ketentuannya. Untuk pembayaran, baik secara tunai maupun via transfer, bisa ditanyakan langsung kepada petugas.

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Paspor elektronik atau e-passport (48 halaman): Rp650.000
  • Perpanjangan paspor karena hilang: denda Rp1 juta
  • Perpanjangan paspor karena rusak: Rp500.000
  • Paspor hilang atau rusak karena kejadian tak terduga: gratis
  • Layanan percepatan paspor pada hari yang sama: tambahan Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor

Wah gampang kan! Kini, sudah hadir fitur online perpanjang paspor untuk mempermudah urusan imigrasi mu. Selamat mencoba.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya