Headline
Antisipasi Gelombang Omicron, Kemenag Minta Rumah Ibadah Batasi Jumlah Jamaah hingga Larang Edarkan Kotak Amal
Kaltimtoday.co, Jakarta - Gelombang Omicron, varian baru Covid-19, terus berlanjut. Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Agama menerbitkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri SE No. 04 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ibadah/Kegiatan Keagamaan pada Sarana Ibadah. Berlaku mulai PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19, optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kecamatan, serta penerapan prosedur medis 5M.
“Kami mengeluarkan surat edaran demi pencegahan dan pemutusan rantai penularan Covid-19 yang kini semakin gencar dengan munculnya varian Omicron. Surat edaran ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ibadah dengan menerapkan prosedur kesehatan 5M selama pelaksanaan kegiatan terbatas masyarakat (PPKM),” jelas Menag Yaqut di Jakarta, Minggu, (6/2/2022).
Disampaikan Yaqut, surat edaran tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk membimbing umat beragama dalam melaksanakan ibadah/kegiatan keagamaan dan melaksanakan tata cara pemeliharaan kesehatan 5M di tempat-tempat ibadah selama periode PPKM.
Surat Edaran ini ditujukan kepada pimpinan menengah atas, pimpinan tinggi pratama pusat, kepala sekolah/ketua KNCP, ketua komite agama provinsi, kepala kementerian agama provinsi/kota pusat, kepala madrasah/kepala satuan pendidikan agama, camat, 4.444 penghulu dan Penyuluh, pejabat Kementerian Agama, pimpinan organisasi keagamaan, pengelola dan pengurus rumah ibadah, serta seluruh pemeluk agama di Indonesia.
Ketentuan dalam surat edaran ini memuat empat pasal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, dan program pemantauan dan penyadaran.
Panduan lengkap pengurus rumah ibadah selama lonjakan kasus varian baru Omicron Covid-19:
1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh
(thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jemaah
Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
4. Sosialisasi dan Pemantauan
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:
a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- ASN Pemkot Bontang di Kelurahan Gunung Telihan Positif Narkoba, BNN Lakukan Assesment
- UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya
- ASN Terus Menanti Kepastian Jadwal Pindah Ke IKN
- Tembus 424 Laporan, Ombudsman Kaltim Fokus Berikan Solusi Non-Litigasi
- Rembuk Perempuan Pesisir Serukan Prioritas Air Bersih dan Sanitasi untuk Komunitas Pesisir