Pendidikan
Apa Syarat Daftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2024?
Kaltimtoday.co - Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2024 akan dibuka pada Rabu, 20 Maret hingga Selasa, 30 April 2024 di laman resmi Beasiswa Kaltim. Beasiswa ini merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa di wilayah Kaltim.
Lantas, apa saja syarat daftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2024? Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Syarat Umum Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2024
Berdasarkan Juknis Beasiswa Kaltim Tuntas 2024, ini adalah syarat umum pendaftaran yang perlu pendaftar ketahui:
- Mahasiswa asal Kaltim dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Pendaftar yang berstatus PNS dan TNI/Polri wajib mendapatkan Izin Belajar/Tugas Belajar Mandiri dari pejabat berwenang sebelum pendaftaran
- Minimal IPK 3.00 atau IPK 3,25 (kategori Prestasi Akademik) yang dibuktikan dengan transkrip nilai
- Terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi minimal terakreditasi B/Baik Sekali dan Prodi minimal terakreditasi B/Baik Sekali dari BAN-PT/Kemendikbud Ristek, LAM-PTKes
- Terdaftar sebagai mahasiswa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah
- Unggah surat pernyataan yang tersedia di laman Beasiswa Kaltim dan ditandatangani di atas materai Rp10.000
- Unggah bukti pembayaran UKT atau SPP semester terakhir saat pendaftaran
- Lampirkan pas foto berwarna ukuran 4x6
- Unggah semua berkas pada Formulir sesuai ketentuan
Syarat Khusus Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2024
Berdasarkan Juknis Beasiswa Kaltim Tuntas 2024, ini adalah syarat umum pendaftaran yang perlu pendaftar ketahui:
1. Beasiswa Kaltim Tuntas (Umum)
a. Prestasi Akademik
- Unggah foto/scan berwarna transkrip nilai dari perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa D1 s.d D4 dan S1 Semester 2 dst. mengunggah transkrip nilai sebelumnya dengan IPK minimal 3,25
- Mahasiswa S2/S3, mengunggah transkrip nilai sebelumnya dengan nilai IPK minimal 3,25
- Mahasiswa S2 dan S3 Semester 2 s.d Semester 4 mengunggah transkrip nilai sebelum dengan nilai IPK minimal 3,25.
b. Prestasi Non-Akademik
- Unggah Sertifikat/Piagam/Penghargaan Kejuaraan di bidang Keagamaan, Pendidikan, Sains, Seni Budaya dan Olahraga minimal tingkat nasional dengan kategori juara 1, 2, dan 3 yang didapatkan tahun 2022 dan sesudahnya.
2. Beasiswa Kaltim Tuntas (Khusus)
a. Miskin
- Diberikan kepada mahasiswa jenjang Diploma (D1 s.d D4) hingga Strata 1 (S1)
- Unggah Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah/Camat pada tahun 2023 atau 2024
b. Anak berkebutuhan Khusus
- Unggah surat keterangan anak berkebutuhan khusus dari lembaga yang berwenang
c. Berasal dari daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)
- Menyesuaikan KTP dengan daftar daerah 3T yang dikeluarkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
d. Anak/Cucu Veteran
- Unggah surat keterangan anak atau cucu kandung veteran dari legiun veteran setempat
e. Anak Korban KDRT
- Unggah surat keterangan dari DKP3A Provinsi Kaltim atau Kabupaten/Kota setempat atau instansi terkait dengan usia minimal 25 tahun
f. Penghafal Al-Qur’an 30 Juz
- Unggah sertifikat/syahadah 30 juz dari Lembaga Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an. Sertifikat yang berbahasa Arab diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan.
g. Pertimbangan/Kejadian Khusus
- Unggah surat pertimbangan atau kejadian khusus dari Kepala Daerah Provinsi Kaltim
Demikian informasi mengenai syarat pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2024. Semoga artikel ini bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dukung Pendidikan Pelajar dan Mahasiswa, PT Indexim Coalindo Luncurkan Beasiswa INDESMART
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Panduan Lengkap Mengecek Bantuan PIP Desember 2024 dan Besarannya
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak