Daerah
Audit Kemenkes Tak Temukan Masalah, RSUD AWS Akui Ada SOP yang Perlu Disempurnakan
Kaltimtoday.co, Samarinda - RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menyatakan hasil audit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap pelayanan rumah sakit tidak menemukan persoalan, meski terdapat sejumlah standar operasional prosedur (SOP) yang dinilai masih perlu disempurnakan.
Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS, Syahrir A. Pasinringi, mengatakan audit tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal rumah sakit terkait pelayanan medis.
“Internal auditnya sudah oleh Kemenkes. Tidak ada masalah, cuma ada beberapa SOP yang perlu kita sempurnakan dan itu biasa dalam rumah sakit,” kata Syahrir.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahrir saat merespons persoalan medis yang dialami pasien Edianto Wong setelah menjalani tindakan di RSUD AWS pada Februari 2026.
Menurut Syahrir, kondisi medis pasien perlu dinilai berdasarkan aspek klinis dan tidak dapat disimpulkan sebagai kelalaian medis hanya berdasarkan penilaian pihak di luar kompetensi kedokteran.
Ia menyebut penilaian terhadap tindakan dokter menjadi kewenangan Komite Medik serta mekanisme majelis disiplin profesi.
“Masalah medis itu tidak bisa dijelaskan oleh orang awam. Pengertian malpraktik ataupun kelalaian medis tidak bisa dibuktikan kecuali lewat majelis disiplin profesi dan kumpulan ahli dokter spesialis jantung,” ujarnya.
Syahrir juga menjelaskan, tindakan medis terhadap pasien berlangsung dalam kondisi kegawatdaruratan. Dalam situasi tersebut, dokter dapat mengambil keputusan medis berdasarkan kebutuhan penyelamatan pasien.
“Dalam keadaan emergensi kadang-kadang kita tidak ikut SOP karena penyelamatan nyawa. Yang penting bagaimana kami menyelamatkan nyawa orang itu,” jelasnya.
Karena itu, menurut Syahrir, adanya SOP yang perlu disempurnakan tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi kesalahan medis. Penilaian harus melihat kondisi pasien dan pertimbangan klinis ketika tindakan dilakukan.
Ia juga menegaskan, pemberian sanksi kepada dokter tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang menetapkan adanya pelanggaran.
“Untuk memberi sanksi harus ada dasar hukum kesalahannya. Tidak bisa,” katanya.
Syahrir menyebut evaluasi terhadap pelayanan medis merupakan bagian dari upaya rumah sakit menjaga kualitas layanan. Sementara untuk persoalan klinis, kewenangan penilaian berada pada Komite Medik yang beranggotakan dokter spesialis.
“Kalau ada masalah klinik di rumah sakit, yang berhak memberikan penilaian klinis atau layanan klinis itu Komite Medik,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Dinkes Kaltim Dalami Kasus Kawat Medis yang Disebut Tertinggal di Jantung Pasien
- Dugaan Malpraktik di RSUD AWS, Kuasa Hukum Sebut Ada Kawat Medis Tertinggal di Jantung
- HuMa Indonesia Gelar KTT Hukum Rakyat 2026, Dorong Pengakuan Hukum Adat di Daerah
- Sarasehan HUT ke-64 Unmul, Abdunnur Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni Kampus
- Unmul Tambah Tujuh Guru Besar, Diharap Jadi Inspirasi Setiap Dosen









