DPRD KUKAR
Bahas Lima Raperda, DPRD Kukar Bidik Tambahan PAD dari Aset Daerah pada 2027
Kaltimtoday.co. Tenggarong - DPRD Kukar kembali membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam maraton Rapat Paripurna ke-12 hingga 15 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026). Langkah strategis melalui penataan ulang payung hukum dan pengelolaan aset daerah bernilai ratusan miliar rupiah ini ditargetkan mampu memacu lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar secara signifikan pada 2027 mendatang.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Turut hadir mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar Akhmad Taufik Hidayat.
Lima Raperda yang dibahas dinilai memiliki urgensi masing-masing. Selain regulasi terkait perhubungan dan kepemudaan, DPRD juga mendorong penataan regulasi serta aset daerah agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.
Ahmad Yani mengatakan, salah satu Raperda yang dinilai penting berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang pembentukan Kecamatan Selulang. Regulasi tersebut diterbitkan saat nomenklatur pemerintahan masih Kabupaten Kutai dan hingga kini belum dicabut.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang sudah tidak berlaku perlu segera dituntaskan agar tidak menjadi persoalan dalam proses pembentukan regulasi maupun kebijakan daerah selanjutnya.
DPRD pun telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas seluruh Raperda tersebut.
“Kami berharap Pansus bisa bekerja secara optimal dan paling lambat Desember sudah selesai,” kata Yani.
Selain pencabutan Perda lama, terdapat dua regulasi lain yang disebut penting untuk segera diselesaikan, terutama berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. Salah satunya perubahan Perda tentang KSDE Kukar Dambaan Etam yang memuat penyertaan modal daerah berupa aset Pelabuhan Ambarawang Laut.
Ia menyebut nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp330 miliar. Namun, aset itu selama ini belum memberikan kontribusi maksimal bagi daerah dan kondisinya cenderung mengalami penurunan.
Karena itu, DPRD mendorong agar aset tersebut dapat dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga memiliki nilai komersial dan berpotensi menghasilkan pendapatan bagi daerah.
“Kalau dikerjasamakan melalui PT KSDE, kita berharap bisa menghasilkan sekitar Rp8 sampai Rp10 miliar per tahun,” tuturnya.
Menurut Yani, aset daerah yang belum memberikan hasil perlu dioptimalkan. Pengelolaan melalui BUMD dinilai menjadi salah satu pilihan agar aset tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi.
“Harapan kami pada 2027, Pelabuhan Ambarawang Laut yang nilainya sekitar Rp330 miliar itu kita targetkan bisa memberikan sekitar Rp10 miliar PAD,” harapnya.
Hal serupa berlaku pada aset Graha 165. Ia menjelaskan, aset tersebut sebelumnya menjadi penyertaan modal langsung kepada PT Graha 165. Namun, ketentuan terbaru mengharuskan penyertaan modal daerah dilakukan melalui BUMD.
Salah satu BUMD yang akan menjadi bagian dari skema tersebut ialah PT Tunggang Parangan. Aset yang berada di PT Graha 165 nantinya diarahkan menjadi penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan, sehingga selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan PT Graha 165.
Yani menyebut, nilai awal penyertaan modal untuk Graha 165 mencapai Rp12,5 miliar. Berdasarkan perhitungan, nilainya sudah naik dua kali lipat.
“Kami hitung-hitung kemarin itu kan sebenarnya sudah dua kali lipat hasil daripada Graha 165 itu, menembus sekitar Rp25 miliar. Oleh karena itu, dari aset tersebut itu semoga ke depan, tahun depan 2027, bisa menghasilkan PAD,” ucap Yani.
Sementara itu, Raperda mengenai kepemudaan juga menjadi perhatian karena perubahan sejumlah peraturan perundang-undangan membuat regulasi daerah yang lama perlu disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan terbaru.
Raperda bidang perhubungan turut masuk dalam lima regulasi yang dibahas DPRD. Dengan pembentukan Pansus, DPRD Kukar selanjutnya akan membahas seluruh Raperda tersebut secara lebih rinci.
Yani berharap proses pembahasan dapat dituntaskan paling lambat Desember sehingga regulasi yang dibutuhkan daerah dapat segera diterapkan.
Ia juga mendorong agar aset-aset daerah lainnya yang selama ini belum optimal dapat ditata dan dikelola dengan skema yang tepat, sehingga berpotensi memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami harap tahun depan 2027 sudah menghasilkan nilai dari PAD kita ya mudah-mudahan. Daripada saat ini tidak menghasilkan apa-apa, termasuk juga aset-aset yang lain yang mungkin tidak keluar dengan baik. Itu adalah usaha-usaha DPR bagaimana ini bisa kita optimalkan semua,” pungkasnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- Warga Binaan Lapas Balikpapan Tewas Dipenuhi Luka Lebam, Kalapas Bantah Keterlibatan Sipir
- Rp73,2 Miliar Program REDD+ CGF Kaltim, 64 Persen untuk Masyarakat dan Perlindungan Lingkungan
- Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Sepakati 8 Poin Strategi Penertiban Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto
- Jangka Pendek Atasi Kelangkaan, Hiswana Migas Usul Pengecer Tak Jual BBM Subsidi
- Perkuat Listrik Sektor Industri dan Warga Bontang, PLN Matangkan Kesiapan Teknis GI 150 kV Bontang Lestari








