DPRD KALTIM
Banmus DPRD Kaltim Belum Jadwalkan Kembali Paripurna Hak Angket
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur belum menjadwalkan kembali Rapat Paripurna Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Banmus yang digelar pada Senin (3/8/2026).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengatakan pembahasan hak angket belum masuk dalam agenda paripurna yang telah disusun Banmus.
"Untuk sementara ini hak angket belum dijadwalkan," ujar Yenni.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua agenda yang masih bersifat tentatif, yakni Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem dan Rapat Paripurna Hak Angket.
"Jadwalnya nanti menyesuaikan. Kalau PAW dan hak angket sudah bisa masuk, maka akan diparipurnakan," katanya.
Menurut Yenni, salah satu pertimbangan belum dijadwalkannya rapat paripurna tersebut karena situasi politik yang melatarbelakangi usulan hak angket dinilai mulai kondusif.
"Pertimbangannya karena kondisinya sudah mulai tenang, sudah mulai kondusif," ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan potensi tidak terpenuhinya syarat kuorum apabila rapat kembali digelar. Sesuai ketentuan, Rapat Paripurna Hak Angket harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota DPRD Kaltim atau sebanyak 41 orang.
"Kalau dilakukan berulang kali tetapi syarat kuorum belum terpenuhi, hasilnya juga tidak akan tercapai," kata Yenni.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Hak Angket yang digelar pada 10 Juni 2026 tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum.
[RWT]
Related Posts
- Data Konsumsi Berubah, Dewan Kaltim Firnadi Dorong Pemprov Perbarui Kebutuhan BBM
- Derma Nusantara Vol. 2 Buka Akses Pendidikan Anak Putus Sekolah di Balikpapan
- Naik Signifikan, Harga TBS Sawit Kaltim Periode II September 2026 Tembus Rp3.617 per Kg
- BMKG Memprakirakan Curah Hujan Kaltim Rendah Awal Oktober 2026, Paser Catat Kekeringan Ekstrem 69 Hari
- Dampak El Nino, BKSDA Kaltim Buat Kubangan Air Rahasia Cegah Satwa Dehidrasi









