Nasional

Berikut Cara, Syarat, dan Langkah Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah!

Kaltim Today
04 November 2022 09:57
Berikut Cara, Syarat, dan Langkah Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah!
Set Top Box dibagikan gratis untuk masyarakat tidak mampu.

Kaltimtoday.co - Pemerintah resmi menghentikan siaran TV analog dan mengubahnya ke TV digital. Sebagai gantinya, Kominfo memberikan Set Top Box gratis untuk masyarakat.

Seperti diketahui, kebijakan penggantian TV analog ke TV digital berlaku sejak hari Kamis, 3 November 2022. Masyarakat pun diawajibkan untuk beralih ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB) sesuai anjuran Kominfo.

Hanya saja, banyak masyarakat yang belum tahu mengenai Set Top Box untuk apa, cara menyetel, dan cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo.

Perlu diketahui, Kominfo telah menyediakan Set Top Box gratis untuk masyarakat dengan syarat dan ketentuan pemerintah.

Pemberian Set Box gratis ini dilakukan karena tidak semua orang bisa membeli Set Top Box, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau ekonomi terbatas.

Bagi kalian yang belum memiliki Set Top Box, berikut cara mendapatkannya secara gratis!

Cara dapat Set Top Box ini yaitu penerima harus terdaftar sebagai kelompok rumah tangga miskin yang tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (Kementerian Sosial).

Selain itu, penerima juga harus mempunyai TV analog.

Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima STB gratis dari Kominfo bisa cek melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id. Dalam situs tersebut juga tersedia informasi cara untuk menyalakan TV digital sesusi anjurkan Kominfo.

Nah untuk selengkapnya, berikut ini cara cek daftar penerima STB gratis dan sekaligus cara mendapatkannya secara gratis dari Kominfo.

Pertama-tama, buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id, kemudian:

  1. Lalu, masukkan NIK KTP
  2. Kemudian masukkan kode Captcha
  3. Selanjutnya, klik 'Pencarian'
  4. Setelah itu tunggu beberapa saat sampai muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima STB gratis atau tidak.

Jika kamu sudah terdaftar sebagai penerima STB gratis, kamu bisa langsung hubungi call center 159 atau mendatangi posko respon cepat penanganan bantuan STB yang telah dipilih pemerintah dengan bawa KTP dan KK asli.

Jika mengalami kendala terkait bantuan STB gratis atau ada hal yang ingin ditanyakam, masyarakat bisa mengirim pesan  WhatsApp melalui nomor 08118202208. Namun jika tak ada kendala, bisa langsung menuju Posko respons cepat penanganan bantuan STB gratis.

Adapun posko respons cepat penanganan bantuan STB gratis untuk wilayah Jabodetabek beroperasi sejak tanggal 2 - 4 November 2022, dari pukul 8 pagi hingga pukul 7 malam (WIB).

Demikian informasi mengenai cara dapat set top box gratis dari Kominfo lengkap dengan cara cek daftar penerima set top box gratis. Semoga bermanfaat.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya