Kukar
Berkas AYL-Suko Tak Penuhi Syarat, KPU Kukar Pastikan Edi-Rendi Jadi Calon Tunggal
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara telah menerima dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan bapaslon Awang Yacoub Luthman-Suko Buono pukul 22.00, Minggu (13/9/2020).
Setelah dokumen diserahkan ke KPU, dokumen langsung diverifikasi dan disaksikan oleh seluruh pihak. Setelah proses verifikasi dan pemeriksaan sudah dilakukan, bahwa syarat belum memenuhi persyaratan.
"Tidak memenuhi persyaratan, karena ketua dan sekretaris partai pengusung tidak hadir maka kami memberi berita acara pendaftaran yang isinya ditolak, selanjutnya dokumen kami ambil semua," kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra.
Kemudian, BKWK untuk PAN tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sebagaimana yang tercatat pada sistem informasi partai politik (Sipol).
Tepat pada pukul 00.00, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra mengumumkan, perpanjangan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati resmi ditutup.
"Dipastikan calon tunggal, karena sampai batas akhir hanya satu bapaslon yang memenuhi syarat," kata Nando sapaan Akrabnya.
Diketahui, bapaslon Edi Damansyah-Rendi Solihin yang telah memenuhi syarat dan berkas diterima oleh KPU pada 4 September 2020 silam.
"Saat ini, bapaslon Edi-Rendi menjalani test kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit (RSUD AMP)," tutup Nando.
[SUP | RWT]