Kukar
PAN Klarifikasi Awal Mula Polemik B1KWK Bapaslon di Pilkada Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong – Untuk meredam ketegangan dinamika Pilkada Kukar yang terjadi dalam beberapa hari ini, Partai Amanat Nasional (PAN) Kutai Kartanegara mengklarifikasi terkait perkembangan tersebut, Jumat (11/9/2020).
Wakil Ketua PAN Kukar, Basuki menjelaskan secara rinci mengenai keputusan siapa tokoh yang diusung menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Pertama, DPD PAN Kukar telah membentuk Tim Penjaringan yang bertugas melakukan rekrutmen terbuka sejak 13-30 September 2019. Setelah itu, pada 22 Desember 2019 dilakukan penyampaian visi misi bagi nama-nama bacalon yang sudah mendaftarkan diri untuk selanjutnya disampaikan kepada Tim Penjaringan Pilkada DPW PAN Kaltim atau provinsi untuk diseleksi.
Setelah melakukan seleksi secara ketat, Tim Pilkada Provinsi atau DPW PAN Kalimantan Timur melalui surat No PAN/20/A/K-S-028/VI/2020, pada tanggal 5 Juni 2020 memberikan rekomendasi sekaligus memohon SK kepada DPP PAN untuk pasangan calon Edi Damansyah–Rendi Solihin agar ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Amanat Nasional.
Tetapi, DPP PAN menerbitkan SK untuk pasangan yang berbeda dari yang diusulkan, yakni pasangan Awang Yakub Luthman–Suko Buono dengan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 pada 15 Juni 2020 dan ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.
Kemudian pada tertanggal 3 Juli 2020, DPP PAN menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Persetujuan Awang Yacoub Luthman (AYL) sebagai Calon Bupati dan Suko Buwono sebagai Calon Wakil Bupati Kukar, dengan nomor: PAN/Kpts/KU-SJ/150/VII/2020.
Kemudian, PAN mencabut SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020, tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, dan selanjutnya tidak berlaku terhitung sejak tanggal surat tersebut diterbitkan.
Pada tanggal 14 Agustus 2020, Surat Pembatalan dan Pencabutan Persetujuan DPP PAN tersebut diserahkan oleh unsur pengurus DPW PAN Kalimantan Timur dan DPD PAN Kukar secara langsung, kepada Awang Yacoub Luthman dan didampingi oleh Suko Buono, Siswo, Haidir.
Kemudian, DPP PAN menerbitkan SK tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah–Rendi Solihin dengan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/157/VII/2020 pada 3 Juli 2020 dan ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.
Pada 2 September 2020, DPW PAN Kaltim menyerahkan secara resmi surat B.1-KWK kepada Pasangan Edi Damansyah–Rendi Solihin.
Setelah itu, pada 4 September 2020, Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kukar mendampingi Bapaslon Edi Damansyah–Rendi Solihin untuk mendaftar di KPU sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara.
Sehingga, berdasarkan poin tersebut Partai Amanat Nasional menyatakan sikap dengan jelas dan bersifat final, yakni mengusung pasangan Edi Damansyah–Rendi Solihin, sebagai kepanjangan partai di daerah. Sebab DPD maupun DPW sifatnya menjalankan putusan atau perintah DPP.
“Itulah kenapa, Ketua PAN Supriadi, Sekretaris PAN Aini Farida mendampingi Bapaslon Edi Damansyah–Rendi Solihin untuk mendaftar di KPU beberapa hari yang lalu,” kata Basuki.
Basuki mengungkapkan, adanya permintaan dari Pasangan AYL–SUKO agar Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kukar bisa mendampingi pendaftaran di KPU.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kami sampaikan bahwa, hal itu tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan amanah partai atau putusan DPP. Seperti diketahui, bahwa surat persetujuan untuk beliau sudah dibatalkan dan dicabut,” ungkap Basuki.
Basuki melanjutkan, terkait aksi vandalisme yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap rumah PAN, merupakan hal yang sangat kami sesalkan.
“Namun demikian, dalam rangka menjaga kondusifitas, maka harus kami sikapi dengan bijaksana,” kata Basuki.
DPD PAN Kukar telah menyampaikan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kabupaten Kutai Katanegara untuk menjaga keamanan aset dan personil DPD PAN Kukar.
"Apabila AYL-Suko mengambil langkah hukum itu merupakan hak mereka. Sebab kami tidak bisa berbuat banyak, karena kami hanya menjalakan amanah partai," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika DPP PAN telah membentuk Tim Monitoring, Supervisi dan Advokasi/Hukum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, melalui Surat Keputusan: PAN/A/Kpts/KU-SJ/297/2020 tanggal 28 Agustus 2020, sebagai saluran persoalan hukum manakala terjadi sengketa hukum terkait Pilkada 2020.
[SUP | RWT]