Daerah

Kejari Kukar Benarkan Kasus Dugaan Korupsi Hibah di KPU Naik Tahap Penyidikan

Supri Yadha — Kaltim Today 01 Oktober 2026 17:00
Kejari Kukar Benarkan Kasus Dugaan Korupsi Hibah di KPU Naik Tahap Penyidikan
Gedung Kejaksaan Negeri Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan awal.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono, membenarkan peningkatan status tersebut. Saat ini, proses penerbitan surat perintah penyidikan tengah disiapkan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Jadi, untuk sementara informasi yang bisa kami sampaikan bahwa betul itu akan dinaikkan ke proses penyidikan. Masih dalam tahap penerbitan perintah penyidikannya,” kata Dermawan saat dihubungi Kaltimtoday.co, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kukar untuk periode 2024–2025. 

Namun, perkara yang saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan baru mencakup penggunaan anggaran 2024.

“Terkait dengan dana hibah tahun 2024–2025, tapi untuk yang naik ke penyidikan ini baru 2024, kalau tidak salah,” ungkapnya.

Pemeriksaan oleh auditor untuk penggunaan anggaran 2024 telah menghasilkan temuan. Meski demikian, pihaknya belum dapat membeberkan detail dugaan penyimpangan yang tengah ditangani.

Dermawan juga masih menunggu keterangan lebih detail dari bidang Pidsus agar informasi yang disampaikan tidak keliru. 

Menurutnya, gelar perkara telah dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan kasus tersebut sebelum ditingkatkan ke penyidikan.

“Tapi lengkapnya nanti tunggu rilis ya, Mas, biar enggak salah. Jadi, intinya, dari permasalahan di KPU Kukar itu sudah ada gelar perkara dan akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Kukar telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta menelusuri data dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka, Dermawan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan. 

Penentuan tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan, khususnya kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Belum (ditetapkan). Kalau tersangka ini, dari tahap penyidikan nanti baru ditetapkan. Kalau cukup bukti, baru kita tetapkan tersangka. Tapi ini kan belum,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya