Kaltim
BP-BKT Sampaikan Ketentuan Monev untuk Pembukaan Dana Beasiswa Bagi Penerima 2019, 2020, dan 2021

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) kembali memberikan pengumuman terkait monitoring dan evaluasi (monev) untuk penerima Beasiswa Kaltim kategori Tuntas. Terkhusus untuk penerima Beasiswa Kaltim kategori Tuntas. Khususnya bagi penerima 2019, 2020, dan 2021.
Sebagai informasi, BP-BKT selalu mengadakan monev untuk penerima beasiswa. Dalam hal ini, monev berarti melihat hasil kemajuan studi penerima. Terkhusus bagi mereka yang sedang di bangku perkuliahan.
Sebelumnya, monev tahap pertama telah dilaksanakan dan berakhir pada 26 Agustus 2022. Namun kali ini, BP-BKT memberi kesempatan untuk penerima kembali mengisi monev lanjutan.
Kepala BP-BKT, Iman Hidayat mengungkapkan, ada sejumlah penjelasan soal pengisian monev lanjutan. Pertama, jadwal pengiriman laporan kemajuan studi yakni pengunggahan dokumen evaluasi nilai/IPK yang terbagi ke beberapa tahap dan tanggal.
Tahap kedua dimulai pada 3-15 Oktober 2022. Tahap ketiga, dimulai sejak 3-15 Oktober 2022 dan tahap ketiga, mulai 1-15 November 2022. Kemudian tahap keempat, dimulai pada 1-15 Desember 2022.
"Proses verifikasi akan mulai dilakukan setelah tanggal 15 setiap bulannya," ungkap Iman.
Kemudian, terkait pembukaan (hold) dana beasiswa bakal dilakukan pada minggu keempat setiap bulannya. Tentu setelah tim BP-BKT selesai lakukan verifikasi terhadap dokumen yang sudah diunggah.
"Bagi penerima yang sudah melaporkan kemajuan studinya diharapkan untuk memastikan status laporannya, menunggu diterima atau ditolak. Itu bisa dilihat pada akun masing-masing sebelum pengisian monev ditutup," jelas Iman.
Iman juga turut mengingatkan para penerima beasiswa tahun 2019, 2020, dan 2021 yang belum menyerahkan laporan kemajuan studinya, bisa segera melaporkannya dengan mengunggah dokumen ke situs web https://monev-beasiswa.kaltimprov.go.id/.
Kemudian, bagi penerima beasiswa yang sudah mengunggah dokumen evaluasi nilai/IPK terakhir namun dokumennya tertolak atau dinyatakan belum valid, maka masih diberi kesempatan untuk mengunggah kembali dengan dokumen yang benar dan sesuai yang dipersyaratkan.
[YMD | ADV DISDIKBUD KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Bongkar Kasus Suap IUP Kaltim, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Pemerintah
- Jadi Tuan Rumah Expo Rembuq KTNA Nasional 2025, Belasan Ribu Peserta Bakal Hadir di Kukar September Mendatang
- Pemprov Kaltim Mulai Program Religi Gratis, 211 Marbot Berangkat Umrah Perdana
- KPK Tetapkan Putri Mantan Gubernur Kaltim sebagai Tersangka Suap IUP Tambang
- Aliansi Bakwan Suarakan Penolakan Kenaikan PBB dan Persoalan Warga Balikpapan