Nasional

Cara Menggunakan E-Materai untuk Daftar PPPK 2022

Kaltim Today
12 November 2022 08:06
Cara Menggunakan E-Materai untuk Daftar PPPK 2022

Kaltimtoday.co - Salah satu syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 adalah memakai e-meterai alias meterai elektronik. Apa itu dan bagaimana cara pasang meterai elektronik untuk pendaftaran PPPK 2022? Berikut penjelasannya.

Sebelumnya, diberitakan jika Kementerian Keuangan merilis meterai elektronik atau e-meterai yang cara penggunaannya berbeda dengan dokumen meterai konvensional. Meski begitu, fungsi e-meterai ini tetap sama dengan meterai tempel.

Jika meterai tempel bisa dibeli di kantor pos atau toko-toko tertentu yang terpercaya, maka meterai elektronik yang diakses secara online ini dilakukan dengan cara membubuhkannya di dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem e-meterai.

Cara Pasang E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022

1. Buat Akun

  1. Masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id untuk membuat akun
  2. Buat akun dengan cara klik "Daftar di sini"
  3. Pilih jenis user yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, misal: perseorangan, distributor atau internal perusahaan
  4. Unggah foto KTP dengan ukuran file maksimal 1 MB
  5. Menunggu proses verifikasi untuk tahap berikutnya

2. Beli E-Meterai

  1. Setelah memiliki akun dan berhasil Log In, kita kan dihadapkan dengan dua piliha, yaitu "Pembelian" dan Pembubuhan".
  2. Klik "Pembelian" untuk beli e-meterai
  3. Lalu pilih menu "Beli e-meterai"

3. Membubuhkan E-Meterai

  1. Klik menu "Pembubuhan" ketika sudah Log In
  2. Masukkan detail informasi, seperti nomor dokumendan tipe dokumen juga tanggal dokumen
  3. Unggah dokumen tersebut dengan format PDF
  4. Atur posisi meterai sesuai dengan yang diarahkan, lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
  5. Klik 'Yes,' masukkan PIN
  6. Selesai

Lalu di mana kita bisa mendapatkan e-meterai setelah memiliki akun? Tenang saja karena e-meterai bisa diakses di distributor resmi yang sudah terafiliasi dengan Perum Peruri, yaitu:

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): (https://e-meterai.co.id/)
  2. PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
  3. PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
  4. PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/) 
  5. Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/) 

Sementara itu, pendaftaran PPPK 2022 diminati oleh banyak orang, sehingga kita harus menyiapkan semua persyaratan dengan sangat matang agar prosesnya berjalan lancar dari awal sampai akhir.

Berikut ini adalah jumlah formasi PPPK daerah yang telah ditetapkan:

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya