Nasional
Mulai 2027, Pemerintah Buka Kesempatan Guru PPPK Ikut Seleksi CPNS
Kaltimtoday.co - Pemerintah membuka peluang bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru mulai awal 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan status kepegawaian sekaligus upaya memberikan kepastian jenjang karier bagi tenaga pendidik secara nasional.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa kesempatan beralih status menuju PNS tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan penataan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” ujar Qodari dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).
Penataan status kepegawaian tenaga pendidik ini memuat tiga kesepakatan pokok:
- Pengalihan PPPK Paruh Waktu: Guru berstatus PPPK paruh waktu akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu melalui usulan instansi masing-masing mulai Januari 2027.
- Seleksi Terbuka CPNS Guru: Guru PPPK diberi ruang mengikuti tahapan tes CPNS sesuai mekanisme seleksi yang berlaku, bukan melalui jalur pengangkatan otomatis. Peserta yang belum lolos seleksi tetap mempertahankan statusnya sebagai guru PPPK.
- Integrasi Status Pegawai Pusat: Status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat, dengan rincian regulasi administrasi serta penganggaran yang akan diatur melalui ketentuan teknis lanjutan.
Selain penataan bagi guru yang sudah bertugas, pemerintah tetap membuka rekrutmen formasi guru baru secara nasional untuk pelamar umum dan lulusan baru (fresh graduate) yang memenuhi kualifikasi.
Qodari menegaskan, reformasi tata kelola guru ini tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, melainkan menjadi langkah strategis demi meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh. Setiap langkah yang memperkuat posisi guru sejatinya merupakan investasi bagi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Menkeu Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat Tak Ganggu Fiskal
- Dapat Suntikan Dana Rp136 Miliar dari Pusat, Gaji PPPK Kukar Aman hingga Desember
- Kesenjangan Kemampuan Fiskal Daerah, Mendagri Tito Ungkap 39 Daerah Kesulitan Gaji PPPK
- BPK Temukan Kelebihan Bayar Insentif Guru Swasta, Bupati Kukar Aulia Rahman Buka Suara
- Integrasi AI bagi Guru Adaptif dalam Mewujudkan Pembelajaran Bermakna dan Berpusat pada Murid







