Otomotif
Catat! Berikut 8 Aturan dan Daftar Nomor Darurat Saat Berkendara di Jalan Tol
Kaltimtoday.co - Bagi pengguna jalan tol, terdapat sejumlah aturan berkendara yang perlu diperhatikan. Walaupun bukan termasuk aturan tertulis, aturan di bawah ini wajib diketahui demi kenyaman dan keselamatan saat berkendara melintasi jalan tol.
Apa saja? Berikut adalah 8 aturan yang perlu diperhatikan saat berkendara di jalan tol, dilansir dari Auto 2000.
1. Pembayaran Non-tunai
Pembayaran tol dilakukan dengan kartu elektronik di gardu tol sejak 2017. Pastikan kartu elektronik Anda memiliki saldo cukup sebelum bepergian.
2. Patuhi Batas Kecepatan
Selalu perhatikan dan ikuti batas kecepatan yang ditetapkan di jalan tol. Kecepatan tinggi tanpa mematuhi aturan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
3. Gunakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara di jalan tol pada malam hari atau dalam cahaya redup, pastikan lampu utama kendaraan dinyalakan. Hal ini meningkatkan visibilitas Anda dan komunikasi visual antar kendaraan.
4. Tetap di Jalur yang Tepat
Perhatikan jalur yang sesuai dengan tujuan perjalanan Anda. Gunakan lampu sein dan beri tanda saat hendak berpindah jalur untuk mencegah kesalahan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau kemacetan.
5. Jaga Jarak Aman
Jarak yang aman antara kendaraan sangat penting untuk menghindari tabrakan atau situasi darurat. Hindari mengemudi terlalu dekat dengan kendaraan lain terutama pada kecepatan tinggi.
6. Larangan Menggunakan Ponsel
Penggunaan ponsel saat berkendara di jalan tol sangat dilarang karena dapat mengurangi fokus dan meningkatkan risiko kecelakaan.
7. Tunda Makan dan Minum Saat Berkendara
Hindari makan atau minum saat berkendara. Jika perlu, berhenti di tempat istirahat atau rest area yang disediakan.
8. Patuhi Rambu Lalu Lintas dan Petunjuk
Perhatikan dan ikuti rambu lalu lintas serta petunjuk di jalan tol untuk menghindari kesalahan dan memastikan perjalanan lancar.
9. Gunakan Sabuk Pengaman dengan Benar
Pastikan semua penumpang kendaraan menggunakan sabuk pengaman dengan benar sepanjang perjalanan.
10. Gunakan Lampu Hazard Saat Darurat
Saat mengalami masalah di jalan tol, aktifkan lampu hazard untuk memberi peringatan kepada pengemudi lain tentang situasi darurat yang sedang terjadi.
Dengan mematuhi aturan-aturan ini, berkendara di jalan tol akan lebih aman dan teratur bagi semua pengguna jalan.
Daftar Nomor Darurat
Dilansir dari unggahan resmi PUPR, berikut adalah daftar nomor darurat yang perlu disimpan untuk berjaga-jaga saat keadaan genting di jalan tol.
- Jasa Marga: 14080
- BBM Pertamina: 135
- Kepolisian: 110
- Ambulans: 119
- Pemadam Kebakaran : 113
- Basarnas: 115
- Kementerian PUPR: 158
- Kemenhub: 151
- BNPB: 117
Related Posts
- Lahan Warga Kena Dampak Proyek IKN, PUPR Siapkan Ganti Rugi Rp90 Miliar
- Jelang 17 Agustus, Tujuh Tower Kantor Kemenko di IKN Siap Digunakan!
- PUPR Bakal Bangun 60 Embung di IKN untuk Konservasi Air
- Jokowi Resmikan PP No. 28 Tahun 2024: Aturan Larangan Penjualan Rokok Eceran
- Pasokan Air Bersih Masih Terkendala di KIPP IKN: Kondisi Alam dan Topografi Ekstrem Jadi Penyebab