DISKOMINFO BONTANG

Persetujuan Pemanfaatan Ruang Tiga Perusahaan Dibahas, DPUPR Bontang Tekankan Kesesuaian dengan Regulasi

Kaltim Today
04 Juni 2026 15:03
Persetujuan Pemanfaatan Ruang Tiga Perusahaan Dibahas, DPUPR Bontang Tekankan Kesesuaian dengan Regulasi
Kepala DPUPR Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo dalam rapat bersama sejumlah OPD dan perusahaan. (Istimewa)

BONTANG, Kaltimtoday.co - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bontang menggelar rapat pembahasan sejumlah permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Kamis (4/6/2026).

Dalam rapat tersebut, dibahas tiga agenda utama, yakni permohonan perpanjangan PKKPR PT Kawasan Industri Bontang (Tahap 2), permohonan PKKPR PT Indominco Batubara Utama, serta permohonan PKKPR PT Yumming Seafood.

Kegiatan ini dihadiri Kepala DPUPR Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, Kepala Bidang Tata Ruang, Tata Bangunan dan Pertamanan (TRTB) beserta staf teknis, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta pihak perusahaan pemohon.

Melalui forum tersebut, setiap permohonan ditelaah berdasarkan kesesuaian tata ruang, rencana pengembangan wilayah, dan berbagai ketentuan teknis yang menjadi dasar penerbitan PKKPR. Pembahasan dilakukan untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang yang diajukan sejalan dengan kebijakan tata ruang dan arah pembangunan daerah.

Much Cholis mengatakan pembahasan PKKPR menjadi tahapan penting dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya untuk memastikan setiap rencana investasi dan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap permohonan yang masuk harus melalui proses pembahasan dan kajian bersama agar pemanfaatan ruang yang direncanakan benar-benar sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan pembangunan wilayah,” katanya.

Selain menjadi wadah koordinasi lintas instansi, rapat tersebut juga memberikan ruang bagi masing-masing OPD untuk menyampaikan masukan dan pertimbangan sesuai kewenangannya. Dengan demikian, proses perizinan dapat berlangsung lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Menurut Much Cholis, sinergi antarperangkat daerah memiliki peran penting dalam menghasilkan keputusan yang tepat terkait pemanfaatan ruang, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi dan pengembangan kawasan di Kota Bontang.

“Melalui koordinasi yang baik, kami ingin memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang tidak hanya mendukung pertumbuhan investasi, tetapi juga tetap memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan, serta kepentingan masyarakat. Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.

DPUPR Kota Bontang terus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif melalui proses perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang tertib serta sesuai regulasi yang berlaku.

[ADV DISKOMINFO BONTANG]



Berita Lainnya