Samarinda

Cegah Klaster Baru, Kaltim Perketat Aturan Masuk

Kaltim Today
25 Desember 2020 20:51
Cegah Klaster Baru, Kaltim Perketat Aturan Masuk
Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kaltim, ada aturan baru masuk Kalimantan Timur yaitu wajib menunjukkan surat keterangan non reaktif hasil uji rapid test antibodi/antigen atau hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum berangkat.

“Sesuai surat edaran Gubernur Nomor 440/7874/0641-II/B.Kesra yang berlaku pada 24 Desember-10 Januari 2021, mulai hari ini (25/12/2020), Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan (suket) non reaktif uji Rapid Test Antibodi/Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal.

Ditambahkannya, khusus PPDN yang menggunakan transportasi udara selain menunjukkan suket non reaktif uji Rapid Tes Antibodi/Antigen, bisa juga menunjukkan hasil swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum berangkat dan mengisi e-hac.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Salah satu saja yang harus disiapkan jika memasuki wilayah Kaltim melalui transportasi udara, yaitu hasil negatif Rapid Test Antibodi/Antigen atau negatif uji swab berbasis PCR. Sekali lagi cukup salah satunya saja,” tegas Faisal.

Lebih lanjut dijelaskannya, selama berada di Kalimantan Timur harus memiliki suket non reaktif uji Rapid Tes Antibodi/Antigen serta hasil swab berbasis PCR yang masih berlaku.

"Selama berada di Kaltim, PPDN wajib memiliki surat keterangan tersebut yang berlaku selama 14 (empat belas) hari," katanya.

Dijelaskannya juga bagi PPDN yang berangkat dari Kaltim, surat hasil Rapid Tes Antibodi/Antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kaltim.

[RWT]


Related Posts


Berita Lainnya