Nasional

Daftar 6 Kategori Pekerja yang Dilarang Menerima BSU 2026 Rp 900.000 

Network — Kaltim Today 30 Oktober 2026 18:27
Daftar 6 Kategori Pekerja yang Dilarang Menerima BSU 2026 Rp 900.000 
Ilustrasi BSU. (Gemini/AI)

Kaltimtoday.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Regulasi yang ditetapkan pada Rabu (28/10/2026) ini memuat aturan teknis, kriteria penerima, serta daftar kelompok pekerja yang dikecualikan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Melalui program ini, pemerintah mengalokasikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan.Dana tersebut disalurkan secara sekaligus dengan total nominal Rp 900.000 per pekerja yang memenuhi syarat.

Kendati demikian, bantuan sosial ini tidak diberikan secara menyeluruh kepada seluruh buruh atau karyawan. Regulasi terbaru secara tegas membatasi dan menetapkan enam kondisi pekerja yang tidak berhak menerima BSU 2026:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Seluruh pegawa negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus sebagai ASN dikecualikan dari daftar penerima bantuan ini.

2. Prajurit TNI

Anggota militer atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak masuk dalam sasaran penerima BSU 2026.

3. Anggota Polri

Sama halnya dengan ASN dan TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga dilarang menerima dana subsidi upah tersebut.

4. Tidak Memiliki NIK atau Status WNI

Calon penerima BSU wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan ketersediaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sah pada data kependudukan. Pekerja yang tidak memenuhi syarat administrasi kependudukan ini otomatis tereliminasi.

5. Bukan Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Kepesertaan aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi syarat mutlak. Pekerja yang tidak terdaftar atau kepesertaannya sudah tidak aktif sebelum batas waktu Agustus 2026 dinyatakan tidak memenuhi syarat.

6. Menerima Upah di Atas Batas yang Ditentukan

Batas gaji umum penerima BSU 2026 ditetapkan maksimal Rp 3,5 juta per bulan berdasarkan laporan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang melebihi Rp 3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan nilai UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Pekerja yang menerima gaji di atas ambang batas UMK/UMP yang berlaku di wilayah kerjanya tidak berhak mendapatkan subsidi ini.

Verifikasi dan Penetapan Penerima

Kemenaker mengimbau para pekerja untuk memastikan kesesuaian data identitas, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta besaran gaji pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Meskipun pekerja telah memenuhi seluruh persyaratan dasar di atas, proses penetapan akhir penerima BSU Rp 900.000 tetap harus melalui tahapan verifikasi data, pemadanan antarlembaga, serta penyesuaian dengan alokasi kuota anggaran pemerintah.

Perkembangan dan pengecekan status penerima dapat dipantau secara berkala melalui kanal resmi Kemenaker di laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau aplikasi BPJSTKU. 

[RWT] 



Berita Lainnya