Kukar
Dari 341 Kabupaten Kota di Indonesia, Masyarakat Kurang Mampu di Kukar Bakal Terima Alat STB
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan peralihan siaran tv analog ke siaran tv digital. Tahap migrasi ini dilakukan secara bertahap pada 2022, di awali pada 30 April kemarin.
Kemenkominfo mengelar rapat terkait data rumah tangga miskin penerima bantuan set top box (STB) secara virtual. Kepala Dinas Kominfo Kukar, Dafid Haryanto turut mengikuti rapat di ruang kerjanya pada Jumat (3/6/2022).
Dia menyebutkan, bantuan STB bakal diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial. STB dipersiapkan sebanyak 5,2 juta terbagi menjadi dua, yakni 12 stasius penyiaran tv 4,2 juta STB dan Kemenkominfo sebanyak 1 juta. Penerima bantuan mencakupi 314 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kukar.
"Nanti harus mensinkronkan dengan data DTKS, tadi juga saya minta Sekda dan Dinsos untuk mengikutinya. Karena ada proses pendataan dari Kemendagri untuk fasilitasi rapat teknisnya," kata Dafid.
Pemkab Kukar membantu kelancaran proses migrasi ke siaran tv digital. Karena ada yang difasilitasi lembaga penyiaran maka data masyarakatnya minta ke pemerintah Kukar. Namun dia belum mengetahui kebagian dari stasiun tv mana.
Pihaknya saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan siapa penyalur alat STB kepada warga kurang mampu, apakah dari kementerian langsung atau lembaga penyiaran.
"Jumlah penerima alat STB di Kukar masih dikomunikasikan dengan Dinsos data-datanya," tutupnya.
[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kepala WHO Selamat dari Serangan Udara Israel di Yaman, Bandara Sanaa Rusak Parah
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Disesuaikan dengan Wilayah
- Kejagung Tegaskan Mekanisme Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor dalam UU Tipikor
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Rehabilitasi Bendungan Babulu, 46 Tahun Perjalanan untuk Sejahterakan 5 Desa