Nasional

Diikat Kontrak 2 Tahun, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp6,8 Juta–Rp8,3 Juta

Network — Kaltim Today 29 September 2026 19:16
Diikat Kontrak 2 Tahun, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp6,8 Juta–Rp8,3 Juta
Ilustrasi Kopdes. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membeberkan besaran penghasilan yang akan diterima oleh para manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Pemerintah mematok take-home pay bulanan berada di kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta.

Pria yang akrab disapa Zulhas tersebut menjelaskan bahwa nominal tersebut bersifat akumulatif, mencakup komponen gaji pokok beserta seluruh tunjangan yang disesuaikan dengan kriteria Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta kondisi geografis daerah penempatan.

“Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi di desa, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya. Nominal Rp6,8 juta atau Rp8,3 juta itu sudah semuanya, sudah merangkap semuanya,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Status Kepegawaian PKWT di BUMN Agrinas

Terkait aspek legalitas kepegawaian, pemerintah menetapkan para manajer Kopdes/Kel Merah Putih tidak berstatus sebagai pegawai tetap BUMN, melainkan diikat melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Pemerintah menargetkan seluruh proses distribusi dan penempatan para manajer di tiap titik desa/kelurahan dapat rampung sepenuhnya pada 1 Oktober 2026 mendatang demi memuluskan operasionalisasi program.

Penegasan Kemenkop

Ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa rentang angka Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta tersebut sudah memuat seluruh hak keuangan pekerja tanpa ada pemotongan di luar ketentuan.

Dengan berjalannya skema PKWT bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, para manajer diharapkan dapat fokus menggerakkan roda ekosistem pangan dan ekonomi perdesaan secara profesional sesuai target yang telah ditetapkan.

[RWT]   



Berita Lainnya