Samarinda
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Samarinda Beri Asuransi untuk Relawan, Berikut Persyaratannya
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Samarinda mengapresiasi relawan yang telah mengorbankan waktu serta keselamatannya dengan memberikan asuransi.
"Kita perlu memikirkan asuransi atas kepedulian dan keikhlasan kerja para relawan di lapangan," kata Plt Kepala Disdamkartan Samarinda, Dwi Siti Noorbayah saat menggelar pertemuan dengan para relawan Damkar Samarinda, melansir dari Suara.com.
Dia menjelaskan, Pemkot Samarinda telah mengalokasikan anggaran untuk asuransi relawan pemadam kebakaran, untuk tahap awal dialokasikan bagi 1.000 relawan dulu.
Ketua Info Taruna Samarinda (ITS) Joko Iswanto mengatakan, relawan Damkar Samarinda mengapresiasi upaya pemerintah dengan memberikan asuransi. Karena para relawan perlu perlindungan atau jaminan kesehatan dengan resiko tinggi saat membantu warga yang terkena musibah.
Baca Juga: Gelar Rakor SPBE 2024, Diskominfo Kaltim Perkuat Kolaborasi Digital Antar Instansi Pemerintah
Lihat postingan ini di Instagram
"Keberadaan relawan selama ini sangat membantu tugas Dinas Damkar dan Penyelamatan Samarinda pada saat ada musibah, walaupun personel dan armadanya terbatas, namun relawan dengan sepenuh hati, keikhlasan membantu sesama," ujarnya.
Dia melanjutkan, para relawan tak hanya membantu dalam penanggulangan kebakaran, para relawan juga kerap turun tangan dalam berbagai kejadian dan bencana, meski ada risiko yang mengancam keselamatan dirinya.
"Melihat resiko yang dihadapi, perlu perlindungan atau jaminan kesehatan untuk para relawan di Kota Samarinda, salah satunya upaya adalah dengan memberikan asuransi," ujarnya.
Adapun syarat bagi satuan relawan yang ingin personilnya mendapatkan asuransi adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 19 tahun
- Berdomisili di Samarinda
- Memiliki SK minimal dari kelurahan di mana posko relawan berdiri
- Struktur organisasi
- Mengisi biodata dan foto anggota yang sudah disediakan
- Memiliki atribut atau baju satuan yang dibuktikan dengan foto,
- Memiliki sarana dan prasarana seperti pos, mesin pompa pemadam dan APD yang dibuktikan dengan foto,
- Aktif dalam kegiatan khususnya kebakaran di Samarinda
- Bersedia bekerja sama dan mengikuti aturan dari Disdamkar kota Samarinda,
- Bagi yang lolos verifikasi, wajib mengisi surat pernyataan satuan relawan.
Sebagai catatan, setiap satuan hanya bisa mengajukan maksimal 10 orang.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pemprov Kaltim Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi untuk Periode 2024–2028, Berikut Syarat dan Jadwal Seleksinya
- DPK Kaltim Fasilitasi Bimtek Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Covid-19
- Resmi Dilantik, Victor Yuan Pimpin Dewan Adat Dayak Kaltim Periode 2024-2029
- Gema Muda Minta Menteri dan Dukung Isran-Hadi
- 734 Peserta Ikuti Evaluasi Aplikasi SRIKANDI untuk SMA/SMK/SLB se-Kaltim di Balikpapan