Daerah

Ditinggal Kuliah, Rumah Mahasiswa di Berau Dibobol Pria 42 Tahun

Kaltim Today
03 Oktober 2026 15:15
Ditinggal Kuliah, Rumah Mahasiswa di Berau Dibobol Pria 42 Tahun
Tersangka EAN ditangkap Satreskrim Polres Berau usai membobol rumah mahasiswa.

BERAU, Kaltimtoday.co - Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Jalan Padat Karya, Gang Limau 2, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial EAN (42) yang disinyalir menjadi pelaku utama pembobolan rumah milik seorang mahasiswa hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, membenarkan penangkapan tersangka EAN yang melancarkan aksinya pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA saat rumah ditinggal penghuninya.

"Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis kecil, saat rumah dalam keadaan ditinggal penghuninya," kata AKP Muhammad Fajri.

Peristiwa bermula saat korban meninggalkan rumah sekitar pukul 10.30 WITA untuk menghadiri kegiatan perkuliahan di kampus.

Ketika korban kembali ke rumah sekitar pukul 11.00 WITA, ia mendapati kondisi kamarnya sudah dalam keadaan acak-acakan.

Setelah memeriksa ruangan, korban menyadari barang-barang elektronik berharganya telah raib dari dalam rumah.

Barang berharga milik korban yang menguap mencakup satu unit MacBook Apple M2, laptop Lenovo, satu unit ponsel, headset, serta tas ransel berwarna hitam.

Melihat adanya kerusakan fisik pada bagian jendela rumah, korban lantas mendatangi Mapolres Berau untuk membuat laporan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Berau langsung menggelar penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari para saksi di lokasi kejadian.

Petugas bergerak cepat mengidentifikasi terduga pelaku hingga berhasil mengamankan EAN beserta barang bukti hasil kejahatan.

Polisi menyita seluruh barang elektronik korban yang sempat dibawa lari oleh tersangka EAN saat penggerebekan.

Selain barang elektronik, petugas mengamankan satu buah linggis kecil sebagai alat kejahatan serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter hitam bernomor polisi KT 3301 GU.

"Saat ini EAN telah ditahan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Fajri.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

[MGN | TOS]



Berita Lainnya