Samarinda

DLH Samarinda Himbau Warga Tak Buang Sampah Lebih dari 1 Meter Kubik ke TPS

Kaltim Today
22 Maret 2021 17:19
DLH Samarinda Himbau Warga Tak Buang Sampah Lebih dari 1 Meter Kubik ke TPS
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Samarinda, Syarifuddin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Syarifuddin menghimbau agar warga  tidak membuang sampah lebih dari 1 meter kubik ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Tetapi harus langsung ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA).

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi salah satu larangan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No. 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Sisa bahan bangunan, tebangan pohon, serta sampah diatas dari 1 meter kubik harus langsung dibuang ke TPA (tempat Pemprosesan Akhir)," katanya saat menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah di 10 kecamatan di Samarinda.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Dalam Raperda perubahan ini ada beberapa perbedaan dari sebelumnya. Dari alur sidang pelanggar, mereka tidak langsung dibawa ke Pengadilan Tinggi atau secara yustisial. Untuk rancangan ini para pelanggar akan dikenakan sanksi secara non yustisial," katanya.

Pelanggaran yang termasuk seperti membuang sampah bukan pada jam dan tempatnya, membuang sampah lebih dari 1 meter kubik, dan lain sebagainya.

Dijelaskannya, sanksi secara non yustisial yakni secara prosedur masih sedikit mirip dengan yang lama. Jika diketahui ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka tim pengawas dan penyidik akan mengamankan barang bukti, pembuatan berita acara dengan dicantumkan sanksi yang tepat bagi pelanggar tersebut.

"Dari sanksi administratif tergantung ringan atau beratnya pelanggaran yang dibuat oleh pelanggar. Dari denda administratif, sanksi tertulis, hukuman peringatan, paksaan pemerintah, penghentian sementara pelayanan publik hingga pencabutan ijin usaha/kegiatan oleh walikota," sebutnya.

[HLM | NON | ADV DLH]


Related Posts


Berita Lainnya