Samarinda

DLH Samarinda Sosialisasikan Ketentuan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah di 10 Kecamatan

Kaltim Today
17 Maret 2021 19:28
DLH Samarinda Sosialisasikan Ketentuan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah di 10 Kecamatan
DLH berikan pemahaman ketentuan penegakan hukum Pengelolaan sampah kepada setiap kecamatan se Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam upaya menciptakan masyarakat yang tertib akan pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda melakukan sosialisasi Ketentuan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah di 10 kecamatan kota.

Kegiatan tersebut berlangsung sejak Februari lalu hingga Selasa (16/3/2021). Dilaksanakan di 10 titik tiap kecamatan. Dengan diikuti Rukun Tetangga (RT), dan tokoh masyarakat setempat.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Samarinda, Syarifuddin dalam pemaparan materi menyampaikan, untuk mewujudkan kota berwawasan lingkungan perlu dilakukan penegakan hukum ketentuan pengelolaan sampah komprehensif dan terpadu sehingga dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien, yang dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Dalam pengelolaan sampah, dia menyebutkan, sebelumnya telah diatur dalam Perda 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah terdiri sebanyak 4 pasal yakni Pasal 38 angka 1 sampai 10, pasal 39 ayat (1), pasal 39 ayat (2), pasal 39 ayat (3), dan pasal 40.

Sementara di 2021 ini, akan dilakukan Rancangan Perubahan Perda 02 Tahun 2011 dengan penambahan pasal menjadi 11 pasal yang mengatur pengelolaan sampah.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Pasal 8 ayat (3), pasal 28, pasal 30, pasal 31 ayat (1), pasal 32, pasal 33 ayat (1) dan (2), pasal 35, pasal 36, pasal 38 huruf, A sampai K, pasal 39 ayat (1), dan pasal 39 ayat (2)," sebutnya.

Syarifuddin menuturkan, ada 6 poin penting yang menjadi ketentuan kewajiban dan larangan dalam Raperda Perubahan Perda 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.

Diantaranya (1) setiap badan usaha, industri dan jenis usaha lainnya wajib melakukan program pengurangan sampah dan penanganan sampah, termasuk proses pembuangan sampah langsung ke tempat pemprosesan akhir, (2) pedagang kecil dan menengah di pinggir jalan, pasar dan setiap kendaraan umum/pribadi wajib memiliki tempat sampah terpilah dan dikemas sebelum membuangnya ke TPS yang ditentukan.

Lalu, (3) setiap penyelenggaraan keramaian wajib membersihkan yang dihasilkan dan membuangnya langsung ke TPA, (4) dilarang membuang / menempatkan sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, termasuk membakar sampah, (5) wajib membuang sampah sesuai jam yang ditentukan dan dilarang membuang sampah lebih dari 1 meter kubik ke TPS, (6) dilarang membuang sampah yang mengandung B3 dan sampah sisa material bangunan ke TPS, untuk sampah kotoran / bangkai wajib dikemas dengan aman sebelum membuangnya ke TPS.

"Jika melanggar akan dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara pelayanan publik dan pencabutan ijin usaha/kegiatan," lanjutnya.

Sementara besaran denda administratif bervariasi pada setiap bentuk pelanggaran, disesuaikan dengan jenis, volume, dan berat sampah.

[HLM | NON | ADV DLH]


Related Posts


Berita Lainnya