Samarinda

DPRD Samarinda Pastikan Revisi Perda Miras Sebelum Pergantian Tahun

Kaltim Today
01 September 2022 22:58
DPRD Samarinda Pastikan Revisi Perda Miras Sebelum Pergantian Tahun
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Samarinda saat ini perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebab aturan yang ada saat ini kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.

Hal ini diakui Anggota Komisi I DPRD Samarinda , Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

“Namun yang diperbolehkan hanya hotel berbintang dan restoran hotel berbintang, sehingga perda yang ada saat ini perlu kami revisi,” sebutnya.

Selain itu masih ada beberapa pasal yang dinilai bertabrakan dengan aturan pusat. Sedangkan dalam asa hukum dikenal dengan asas lex spesialis derogat lex generali atau asas yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

Adapun aturan yang bertentangan dengan perda saat ini berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49/2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).

“Ini akan segera kita sesuaikan, saya kira tidak membutuhkan waktu yang lama. Karena ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami selesaikan susunan perdanya,” tegasnya.

Mengenai target, Politikus Partai Gerindra ini memastikan harus sudah ada sebelum pergantian tahun. Sebab menurutnya hanya perlu menyesuaikan dengan lingkungan yang ada di Samarinda.

“Tinggal mengikuti aturan yang di atas lalu kita sesuai dengan kondisi di kota kami, harusnya sebentar saja,” demikian Afif.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya