Uncategorized
Gagalkan Peredaran Sabu, Polsek Muara Wahau Amankan Lima Tersangka dari 5 TKP
Kaltimtoday.co, Sangatta - Tak sampai 10 jam, Polsek Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan lima tersangka peredaran narkotika jenis sabu. Kapolsek Muara Wahau, AKP Asriadi memimpin proses pengungkapan kasus tersebut dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, Sabtu (20/8/2022).
TKP pertama berlangsung di Jalan Tongkol, Desa Wanasari. Pihaknya mengamankan tersangka RF (19). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu poket sabu seberat 0,32 gram beserta plastiknya dan bungkus rokok tempat menyimpan sabu. Ada Pula telepon genggam dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau. AKP Asriadi mengatakan, pada pukul 14.00 Wita petugas memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Untuk memastikan info tersebut, AKP Asriadi memimpin personelnya melaksanakan penyelidikan.
“Satu jam kemudian (pukul 15.00 Wita) petugas mendapati tersangka berdiri di tepi jalan depan Gedung Serba Guna (GSG) Desa Wanasari. Gerak-geriknya mencurigakan. Ketika akan digeledah, tiba-tiba tersangka RF lari dan sempat membuang satu bungkus rokok. Setelah diperiksa berisi satu poket sabu dengan berat 0,32 gram. Kemudian di saku celana tersangka juga ditemukan satu poket sabu lagi dengan berat yang sama,” ujarnya. Senin (22/8/2022).
View this post on InstagramBaca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Enam Warga Flores Timur Meninggal Dunia akibat Rumah Roboh
RF tak bisa mengelak. Dia pun mengakui kristal mematikan itu miliknya. Bahkan, dia menyebut memperoleh barang haram tersebut secara cuma-cuma dari temannya yang bernama AS.
“Ngakunya sebagai upah karena telah membantu mengantarkan sabu kepada konsumen,” ungkapnya.
Pihaknya pun melakukan pengembangan lebih lanjut, hingga pukul 16.00 Wita, AS (19) pun berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Poros, Desa Wanasari. Pemuda pengangguran itu pun tak berkutik. Dia mengakui bahwa sabut yang diamankan dari tangan RF adalah miliknya.
“Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pengembangan,” bebernya.
Berselang dua jam kemudian, tepatnya pukul 18.00 Wita, AKP Asriadi yang masih memimpin personel Polsek Muara Wahau kemudian mengamankan RM (21) di Jalan Nusantara, Desa Karya Bakti. Dari tangan RM pihaknya kembali mengamankan sabut dengan berat 0,35 gram beserta plastiknya. Ada pula satu telepon genggam dan sebuah sepeda motor yang diamankan.
Penangkapan RM merupakan pengembangan dari penangkapan RF dan AS. Selain itu, pihaknya juga telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersangka ketiga tersebut, Jalan Nusantara, Desa Karya Bhakti, akan terjadi transaksi sabu.
“Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Kami melaksanakan penyelidikan, kemudian ada seseorang yang sedang duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan (pukul 18.00 Wita). Seperti menunggu seseorang,” kara Asriadi.
Sedangkan pelaku hanya pasrah ketika didatangi petugas. Setelah diamankan ditemukan sabu di kondom telepon genggam tersangka. Sabu dengan berat 0,35 gram diperoleh RM dari AG.
“Katanya dibeli dengan mengutang. Kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari pengakuan RM, pihaknya kembali menyambangi AG (21) di rumahnya Jalan Cendrawasih, Desa Wahau Baru. Pada pukul 20.00 Wita, tersangka keempat pun berhasil diamankan. Dia pun tak membantah telah menjual sabu kepada RM. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Alhamdulillah , petugas mengamankan beberapa barang bukti terkait dengan peredaran barang haram tersebut. Diantaranya timbangan elektrik, beberapa pack plastik klip dan sendokan. Ada Pula ditemukan tisu yang diselipkan di bawah ban mobil terparkir di garasi yang berisi sabu.
“Tersangka AG mengakui kalau sabu itu miliknya. Sedangkan sabu yang lain sudah diserahkan kepada temannya yang Bernama DR dengan sistem lempar. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” terang Asriadi.
Beberapa jam kemudian, pukul 23.30 Wita, petugas kemudian mengamankan DR (36) di tempat tinggalnya, di Jalan Poros SP3 Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng. Penangkapan tersebut pun disaksikan ketua RT setempat.
Setelah melakukan melakukan penggeledahan, beberapa barang bukti pun diamankan. Di antaranya timbangan elektrik, beberapa pack plastik klip dan sendokan, lima poket sabu yang tersimpan di laci asbak warna hitam.
“Tersangka DR mengakui semua barang bukti itu miliknya. Kemudian langsung diamankan ke Polsek Muara Wahau. Dari kelima tersangka berhasil ditemukan sembilan poket sabu dengan berat bervariasi,” pungkasnya.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tok! Gugatan Pembatalan Status Pencalonan Edi Damansyah Tidak Diterima PT TUN Banjarmasin
- 475 Personel Kepolisian Amankan Debat Perdana Pilgub Kaltim 2024
- DPRD Berau Imbau Perhatikan Setifikasi Halal dan BPOM Produk UMKM
- Ini 7 Prestasi Cemerlang Isran Noor selama Menjabat sebagai Gubernur Kaltim
- Isu Tenaga Kerja Terus Disoroti DPRD Berau, Harap Pemda dan Perusahaan Bersinergi