Kaltim
Hoaks Ganti Rugi UMKM Akibat Instruksi Penanganan Covid-19 Gubernur Kaltim Isran Noor
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejak dikeluarkannya Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur pada 4 Februari 2021. Hari ini, Jumat (5/2/2021) ada banyak bertebaran berbagai informasi di media sosial, berkaitan kebijakan Pemprov Kaltim ini.
Seperti, gambar infografis berisi materi Gubernur Kaltim Isran Noor, mengganti rugi semua UMKM yang tutup 2 hari 6-7 Februari, menggunakan dana penanganan Covid-19 yang masih berlimpah. Kategori usaha PKL: 2,5 jt, warung kopi: 3 jt, warung sembako: 3 jt, pedagang pasar 2,5 jt/lapak, restoran: 5 jt. Hanya untuk usaha yang sudah memiliki NIB. pemilik usaha diwajibkan kirim data via online.
Tidak cukup sampai disitu, konten Bujur kada wal mengangkat seolah-olah Gubernur Isran Noor berkata “langsung ke rumahku” tanggapan Isran bagi pedagang kaki lima yang tidak mengerti kirim data via online. Menyikapi soal ganti rugi UMKM yang tutup tanggal 6-7 masa steril. Nah wal… Buat buhanmu yang ngerti, langsung aja ke rumah pak Gubernur bawa KTP dan foto lokasi usaha. Gampang banar.
Tegas Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani menyatakan informasi itu berita bohong (Hoax) dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Hoax itu. Hoax jua itu, bukan itu yang beliau (Gubernur Isran Noor) sampaikan," kata Sabani via WhatsApp.
Menurut Sekda, munculnya kebijakan membatasi aktifitas masyarakat sudah dibahas ditingkat pimpinan sebelum pelaksanaan Rakor Forkopimda, Kamis (4/2/2021) kemarin di kantor Gubernur Kaltim.
Khusus lanjut Sa'bani, Pemprov menyikapi kasus penyebaran dan penularan virus corona yang semakin masif di Benua Etam, ditunjukkan angka terpapar Covid19 yang kian tinggi.
"Pak Gubernur menawarkan apa strategi yang lain (beberapa opsi), selain upaya yang sudah biasa dilakukan. Dan akhirnya disepakati (disetujui) dalam Rakor untuk membatasi aktifitas (mobilitas) masyarakat di hari Sabtu dan Minggu itu," jelasnya.
Terkait info yang menyebar deras di media sosial yang muncul sebagai buntut (konsekuensi) kebijakan Pemprov Kaltim.
[TOS]
Related Posts
- BNNP Kaltim Ungkap Capaian Akhir Tahun, Fokus pada Kolaborasi dan Strategi Pencegahan Narkoba
- Bank Indonesia Kaltim Siapkan Rp 2,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru 2025
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim