Kukar

Jamin Kehalalan Produk IKM, Disperindag Kukar Berikan Fasilitas dan Mudahkan Sertifikasi

Kaltim Today
07 Desember 2020 07:13
Jamin Kehalalan Produk IKM, Disperindag Kukar Berikan Fasilitas dan Mudahkan Sertifikasi
Kepala Bidang Perindustrian, Disperindag Kukar, Sarimin. (Foto: Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) memberi kemudahan bagi pelaku usaha dan industri kecil menengah dalam mendapatkan sertifikat halal untuk produk mereka. Hal ini sebagai bentuk untuk menunjang, mengembangkan serta meningkatkan geliat usaha industri kecil dan menengah.

Kepala Bidang Perindustrian Kukar, Sarimin mengatakan, jika pelaku usaha mengantongi sertifikat halal maka produk yang dihasilkan dari UMKM dan industri kecil akan terjamin kehalalannya.

“Kami akan memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha untuk bisa mendapatkan sertifikat halal dan ini kami masih anggarkan dulu perencanaanya,” katanya belum lama ini.

Dia menambahkan, jika para pelaku usaha ingin mendapatkan sertifikat halal ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti memiliki surat Perusahaan Rumah Tangga (PRT) dan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Sebab, surat tersebut sebagai acuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengeluarkan sertifikat halal.

“Kami akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk proses sertifikasinya. Tapi semua harus lengkap persyaratannya untuk mendapatkan sertifikasi halal," ujar Sarimin.

Kemudian, biaya untuk pengurusan sertifikat halal, membutuhkan biaya mencapai jutaan rupiah. Meskipun terbilang cukup mahal, dia menuturkan, adanya sertifikat halal, bisa menjaga kepercayaan masyarakat karena kualitas barang yang dijamin akan kehalalannya terjamin.

“Sebagian pelaku usaha sudah ada yang mendaftar. Untuk pembuatan sertifikat halal yang nantinya akan di keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), itu biasanya dikenakan biaya berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta,” pungkas Sarimin.

[SUP | RWT | ADV DISKOMINFO]



Berita Lainnya