Daerah

Digitalisasi Retribusi Pasar Dongkrak PAD Kukar, Disperindag Optimistis Tembus Rp 2 Miliar

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 19 Desember 2025 17:03
Digitalisasi Retribusi Pasar Dongkrak PAD Kukar, Disperindag Optimistis Tembus Rp 2 Miliar
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Upaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar di Kukar mulai menunjukkan hasil signifikan. Di tengah kondisi fiskal yang belum sepenuhnya stabil, realisasi retribusi pasar justru melampaui target yang telah ditetapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyebutkan bahwa pada 2025 pihaknya menargetkan retribusi pasar sebesar Rp 800 juta. Namun hingga Desember, capaian retribusi justru tembus Rp 1,6 miliar atau dua kali lipat dari target awal.

“Alhamdulillah, realisasinya sudah Rp 1,6 miliar. Dengan adanya tambahan Pasar Tangga Arung, kami optimistis target bisa mencapai Rp 2 miliar bahkan lebih,” ujarnya.

Menurut Sayid, salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan PAD tersebut adalah penerapan sistem pembayaran retribusi secara digital. Disperindag Kukar bekerja sama dengan Bank Kaltimtara untuk meninggalkan pola penagihan manual yang selama ini kerap memicu tunggakan.

Sistem pembayaran ini menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan kartu gesek, sesuai arahan pimpinan daerah, termasuk Bupati Kukar. Bank Kaltimtara juga telah melakukan sosialisasi langsung kepada para pedagang, dan respons yang diterima cukup positif.

“Dengan sistem ini, pedagang tidak lagi direpotkan penagihan manual. Mereka bisa membayar seminggu sebelumnya, seminggu ke depan, atau bahkan langsung sebulan,” jelasnya.

Terkait besaran retribusi, Sayid menegaskan bahwa seluruh pungutan mengacu pada peraturan daerah. Retribusi ditetapkan sebesar Rp 600 per hari per petak, dengan besaran bulanan berkisar antara Rp 115 ribu hingga Rp130 ribu, tergantung ukuran lapak. Ia memastikan tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan tersebut.

Selain meningkatkan PAD, sistem digital ini juga menjadi solusi atas persoalan tunggakan retribusi yang terjadi di masa lalu. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mengenal skema penghapusan tunggakan tersebut.

“Yang kami lakukan adalah memberi kemudahan dengan pembayaran secara mencicil. Data terakhir, sekitar 80 persen pedagang sudah melunasi kewajibannya, sisanya masih dalam proses penagihan,” tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya