Daerah

Kepala Kampung Pilanjau Enggan Bertanda Tangan di Sertifikat Hak Milik Warga, Penerbitan jadi Terhambat

Kaltim Today
10 Januari 2025 10:24
Kepala Kampung Pilanjau Enggan Bertanda Tangan di Sertifikat Hak Milik Warga, Penerbitan jadi Terhambat
Saat warga Pilanjau berunjuk rasa di kantor pemerintah kampung. (Sumber: Warga Setempat)

Kaltimtoday.co, Berau - Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk masyarakat Kampung Pilanjau, yang seharusnya dilakukan melalui Program PTSL-PM Tahun 2021, belum terealisasi hingga saat ini.

Kendala utama yang menyebabkan tertundanya proses ini adalah penolakan Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo yang juga menjabat sebagai anggota tim panitia ajudikasi, untuk memberikan tanda tangan.

Panitia ajudikasi adalah pihak yang melakukan proses penyelesaian sengketa dengan tujuan menjatuhkan putusan atas sengketa yang sedang berlangsung. 

Meskipun enam anggota tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertahanahan Berau telah memberikan persetujuan mereka dengan tanda tangan sebaliknya Andi Baso tetap menahan dirinya untuk menandatangani dokumen tersebut, tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pihak terkait.

Hal inilah yang kemudian memicu amarah warga yang telah lama menantikan SHM tanah miliknya. Kemudian hingga pada akhirnya, berunjuk rasa ke kantor kepala kampung, Rabu (8/1/2025) kemarin.

"Padahal selama tiga tahun terakhir, upaya untuk meyakinkan kepala kampung agar bersedia menandatangani dokumen tersebut telah dilakukan oleh tim pengumpul data pertanahan (puldatan) Pilanjau dan pihak BPN," ujar Tokoh Pemuda Pilanjau, Aliando.

Namun demikian, langkah tersebut rupanya tidak membuahkan hasil. Kepala kampung tetap kukuh enggan bertanda tangan. Upaya lainnya, yakni Tim Puldatan sudah melaksanakan beberapa langkah pendekatan dengan diskusi bersama (persuasif) hingga ketegasan melalui somasi kepada ABG sebanyak tiga kali namun tidak ada perubahan sikap dari kepala kampung tersebut.

Ketidakmauan ABG untuk bertanda tangan membuat penerbitan SHM tidak bisa dilanjutkan, meskipun masyarakat Pilanjau sudah lama menunggu. Ketidakpastian ini menjadi beban bagi warga yang sangat berharap mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.

"Inilah yang membuat kami sebagai warga Pilanjau sangat keberatan dengan sikap Andi Baso, padahal itu demi kepastian hukum atas hak tanah milik kami," sambungnya.

Proses sertifikasi tanah melalui PTSL-PM bertujuan untuk memberikan legalitas atas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Bagi masyarakat Kampung Pilanjau, penerbitan SHM ini sangat penting, tidak hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga sebagai jaminan untuk akses ke pembiayaan dan pengembangan ekonomi.

Namun, penundaan yang disebabkan oleh penolakan kepala kampung menghambat tercapainya tujuan tersebut. Warga Pilanjau berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan melalui mediasi atau tindakan lainnya, sehingga mereka bisa memperoleh hak atas tanah yang sudah mereka miliki dengan sah.

"Semoga ada titik terangnya karena sertifikat tanah melalui PTSL ini merupakan kemudahan oleh pemerintah untuk menertibkan tanah masyarakat, jadi ini sangat berguna sekali bagi kami," tandasnya.

[MGN | RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya