Advertorial
Jangan Coba-Coba Bikin Mission Impossible, Agen BRILink Kantongi SOP untuk Gagalkan Semua Modus Penipuan
Kaltimtoday.co - Belum lama ini, sebuah aksi penipuan berhasil digagalkan oleh seorang petugas Agen BRILink, seperti yang bisa dilihat di media sosial X (sebelumnya Twitter). Penipuan tersebut dilakukan oleh seorang pria yang berpura-pura ingin melakukan tarik tunai senilai Rp 3 juta dan meminta dana tersebut langsung ditransfer.
Setelah mengutak-atik ponselnya, pria tersebut mengklaim sudah memiliki bukti transfer yang berhasil. Namun, petugas Agen BRILink dengan cermat memeriksa dan tidak menemukan adanya bukti mutasi dalam sistem mereka.
Kejadian yang terekam kamera CCTV ini terjadi pada 21 Oktober, sekitar pukul 10.55 WIB. Berkat ketelitian petugas Agen BRILink, penipuan tersebut berhasil digagalkan. Hal ini membuktikan bahwa aksi penipuan seperti ini memang "Mission Impossible" alias mustahil dilakukan.
Keberhasilan tersebut diraih dengan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Salah satunya adalah memastikan terlebih dahulu adanya bukti mutasi sebelum menyetujui transaksi. Ketika pria tersebut tidak bisa memenuhi syarat ini, dia berdalih akan melakukan komplain ke kantor Bank BRI sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
SOP ini juga dipajang di gerai transaksi online Agen BRILink untuk pengambilan uang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sebelum transaksi, kami akan menghitung uang Anda terlebih dahulu.
- Mohon dihitung kembali uang Anda sebelum meninggalkan loket/outlet.
- Kami tidak menerima segala tuntutan/klaim setelah Anda meninggalkan loket.
Untuk SOP tarik tunai, langkah-langkahnya adalah: proses transaksi, hitung uang, transaksi selesai. Sementara untuk SOP setor tunai adalah: hitung uang, proses transaksi, transaksi selesai.
Jadi, jelas bahwa pria penipu tersebut tidak dapat memenuhi prosedur yang diminta untuk tarik tunai. Artinya, jangan coba-coba melakukan "Mission Impossible" karena memang mustahil melakukan penipuan seperti yang terjadi dalam insiden ini.
[TOS | ADV]
Related Posts
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi